REALITA PUBLIK,- Duka masih menyelimuti keluarga dari pasangan suami istri, Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar karena harus menerima pil pahit kehilangan putri sulungnya Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) yang meninggal dunia seusai menjalani operasi Kutil (Papiloma) di tumit kakinya.
Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) meninggal pada 15 Maret 2021. Dua hari setelah menjalani operasi kutil kecil di tumit kaki kanannya oleh Tim Medis RSMK Cimahi, Sabtu, 13 Maret 2021. Sejak saat itu, ia mengalami demam, menggigil, kejang-kejang, hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia pada 15 Maret 2021.
Karena menganggap putrinya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak keluarga berupaya mencari keadilan dan pertanggungjawaban pihak rumah sakit. Hingga akhirnya keluarga menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak RSMK Cimahi atas dugaan Malpraktek atau kelalaian yang dilakukan dokter dan pihak rumah sakit.
Baca Juga: 13 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Garut Akhirnya Ditangkap
Berdasarkan surat dari JSDR tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Kelas IA Bale Bandung, Kabupaten Bandung, diketahui tergugat I, khususnya tergugat II dan tergugat III ternyata tidak pernah hadir memenuhi undangan Penggugat sebelum perkara ini diteruskan ke Pengadilan. Padahal Direktur RSMK Cimahi seharusnya bertanggungjawab atas segala kegiatan dan kejadian atas pelayanan medis terhadap pasien RSMK Cimahi termasuk peristiwa operasi kutil atas pasien Gloria yang menyebabkan meninggalnya pasien tersebut.
Pihak keluarga menggugat sesuai hukum yang berlaku yaitu UU N0 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46 dan Pasal 32 Huruf Q, serta UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 Ayat 1. Ada juga Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, dan Pasal 1367 KUHPPerdata. Menurut hukum, pihak Rumah Sakit bertanggung jawab dan harus mengganti kerugian akibat kesalahan perbuatan dan kelalaian/kesembronoan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien RSMK Cimahi.
Operasi Kutil, DIC, dan “Failure” di Awal
Sebelumnya, Pihak RSMK menyatakan bahwa pasien Easter yang mereka operasi telah meninggal dengan diagnosis utama DIC (Disseminated Intravascular Coagulation) yang disebabkan infeksi virus. Hal tersebut diketahui dari 2 berkas resume pulang pasien tertanggal 15 Maret 2021 yang masing-masing ditandatangani dr. Arief Kurniawan, Sp.An. dan dr. Iwan Darmawan Ma,mur, Sp.B. yang keduanya bekerja di RSMK Cimahi sekaligus DPjP.
Hal yang sama dikatakan kembali oleh dr. Riezky Danang Dady, MMRS., Wakil Direktur/Kepala Bidang Pelayanan RSMK di dalam pertemuan dengan keluarga Alm. Easter tanggal 31 Maret 2021. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, dr. Zainal Abidin, Sp.THT Ketua Komite Medik RSMK, dr. Tomi Sutanto, dan Zr. Pipit Sumiati, dan Henny Sekretaris Direktur RSMK Cimahi.
Pada pertemuan tanggal 30 Juni 2021, pihak RSMK Cimahi melalui Kasi Pelayanan Medis dr Tomi, kembali menegaskan bahwa kematian pasien operasi kutil “Easter” pada 15 Maret 2021 disebabkan oleh DIC. Kemudian pada saat yang sama, dr Teguh, Sp.PD. mengatakan bahwa DIC merupakan terjadinya kekacauan sistem pembuluh darah pada tubuh manusia yang disebabkan oleh infeksi.
Baca Juga: Pihak RSPP Bantah Kabar Rawat Megawati yang Dikabarkan Sakit
Namun pihak keluarga pasien menduga, pihak RSMK Cimahi telah lalai dan terlalu lambat mengetahui atas apa yang dialami pasien pasca operasi sehingga pihak RSMK “tampaknya” tidak mampu berbuat apa-apa. “Kami menduga, DIC yang dialami pasien diduga kuat muncul karena masuknya virus akibat tindakan pembedahan oleh tim medis RSMK atas diri pasien," ujar Demak Siregar, pihak keluarga penggugat.
Kasus dugaan Malpraktek saat ini dalam tahap Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, Kamis, 09 September 2021, di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. Namun sidang dinyatakan gagal karena Pihak Tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih (RSMK) Cimahi, tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dan turut tergugat Pimpinan Klinik Amanah tidak hadir.
Seyogyanya, waktu sidang dalam undangan panggilan sidang/pemberitahuan dalam e-court Mahkamah Agung RI, adalah Kamis, 9 September 2021, jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak penggugat dan pengadilan menunggu kehadiran tergugat hingga pukul 10.30 WIB.
“Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Yang kami tahu, setiap warga Negara di Republik ini harus berusaha taat hukum, “kata Johnson Siregar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Kuasa Hukum Penggugat di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 9/9/2021.