REALITA PUBLIK,- Satgas BLBI menyita aset tanah milik Tommy Soeharto, seluas 120 hektar di Karawang, pada Jumat (5/11/2021). Termasuk aset industri yang ada di dalam tanah tersebut.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip realitapublik.com dari CNNINdonesia.com, (5/11).
Menko Polhukam Mahfud MD masih enggan merinci nilai dari seluruh aset yang akan disita dari anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu.
Baca Juga: Menteri Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Terlibat Bisnis dan Pengaturan Harga PCR
Pemerintah melalui Satgas BLBI saat ini tengah mengejar para pengemplang utang BLBI. Hingga saat ini sebanyak 22 obligor dan debitur yang sudah dilakukan pemanggilan.
Dalam daftar nama tersebut, ada dua nama keluarga Cendana yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hanya Ajukan Satu Nama Calon Panglima TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa
Bahkan kedua nya melalui kuasa hukum masing masing sudah memenuhi pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI terkait penagihan.
"Memang nama tersebut (Tutut dan Tommy) sudah ada dalam panggilan, kita sudah bertemu dengan kuasanya dan Satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan," katanya pada Kamis (28/10). (cuy/dbs)