REALITA PUBLIK,- Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021. OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Usai pencabutan izin oleh OJK, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Serta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi OJK, PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan ini harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur dan kreditur.
Baca Juga: PHRI Se-Jawa Barat Usulkan Sertifikasi CHSE Dikaji Ulang dan Dihentikan
Perusahaan juga diminta untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Hal lainnya, sesuai Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata sejenisnya.
"Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan," jelas OJK. (cuy/dbs)