REALITA PUBLIK,- PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) tidak ada keterkaitan dengan perusahaan dompet atau uang elektronik OVO.
Hal itu ditegaskan Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO Harumi Supit. Melalui keterangan resmi yang diterbitkan PT Visionet Internasional, Rabu (10/11/2021).
Kasus yang menjerat OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO, tegas Harumi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," terang Harumi.
Harumi juga memastikan seluruh operasional OVO Group masih berlangsung seperti biasa dan tidak ada masalah.
Sebelumnya dikabarkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia sejak 19 Oktober 2021.
Meski memiliki kesamaan nama, namun kedua perusahaan itu berbeda. OVO Finance Indonesia bergerak di bidang usaha pembiayaan, sementara OVO atau PT Visionet Internasional adalah perusahaan uang elektronik. (cuy/dbs)