BANDUNG, Realitapublik.com,-- Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Ir.Irfan Suryanagara didampingi Sekretaris H.Wawan Setiawan, Ketua BPOKK H.Sugianto Nangolah mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, di jalan Diponegoro No 34 Bandung, Jum’at (12/11/2021).
Kadatangan rombongan pengurus DPD Partai Demokrat Jabar dan perwakilan DPC, serta anggota DPRD Jabar, dipimpin langsung Ketua DPD PD Jabar Ir. H.Irfan Suryanagara di PTUN Bandung diterima bagian penerima surat masuk PTUN Bandung.
Ketua DPD PD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan, hari ini, Jum’at, 12 November 2021, seluruh pengurus DPD didampingi pengurus DPC Partai Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi kantor PTUN untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, termasuk juga DPD Partai Demokrat Jawa Barat, hari ini juga mendatangi kantor PTUN Bandung.
Baca Juga: Perilakunya Dianggap Mencoreng Nama Kampung, Satu Keluarga di Bandung Diusir Warga
Adapun tujuan kita ini, untuk menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak tuntutan Moeldoko CS atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra dengan keputusan memangkan Partai Demokrat dibawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
Jadi surat yang disampaikan oleh DPD PD se-Indonesia termasuk juga di DPD PD Jabar kepada PTUN untuk menutup celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS. Karena apa yang telah diputuskan oleh MA sudah sangat tepat dengan menolak permohonan Moeldoko CS dengan pengecaranya Yusril Ihza Mahendra, ujarnya.
“Keputusan MA yang memanangkan AHY atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang digugut oleh Moeldoko CS dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainka’ tegas Irfan Suryanagara yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2021, Presiden Jokowi Anugerahkan 4 Tokoh Menjadi Pahlawan Nasional
Siapapun yang akan datang ke PTUN, pihak PTUN bisa berpedoman kapada keputusan MA dan PTUN juga bisa melihat realita yang nyata sebagai yusdiprodensinya.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Diminta Segera Selesaikan Syarat Pemekaran Garut Utara
Pangdam III Siliwangi Serahkan Motor Angkut Sampah Untuk 23 Sektor Satgas Citarum
Bio Farma Turunkan Harga Tes PCR Menjadi Rp90 Ribu, Terungkap Alasannya
Ketua Komisi I DPRD Jabar: Bank BJB Harus Dapat Membantu Perekonomian Desa
Refocusing Anggaran 2021, Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Turun Menjadi Rp1,2 Miliar
Maknai Peringatan Hari Pahlawan, Satgas Citarum Sektor 21 Serentak Tanam Pohon di 3 Wilayah DAS Citarum