REALITA PUBLIK - Tersiar kabar tentang adanya penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah hal tersebut. Dan menegaskan pelayanan itu tetap ada.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dikutip realitapublik.com dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Adapun yang dimaksud dengan Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," lugasnya.