Susun Raperda RPPLH, Kementerian LHK RI Berikan Masukan Penting Ke Pansus VI DPRD Jabar

- Rabu, 15 Juni 2022 | 20:29 WIB
Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar foto bersama usai konsultasi dengan Kementerian LHK RI (ist)
Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar foto bersama usai konsultasi dengan Kementerian LHK RI (ist)



JAKARTA, Realitapublik.com,-- Ketua Pansus VI DPRD Jabar. Ir.H. Herry Dermawan mengatakan, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah. Padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul yang dapat menggangu lingkungan hidup.

“Agar kedepan tidak terus muncul permasalahan lingkungan hidup di Jawa Barat, maka diperlukan sebuah regulasi yaitu berupa Peraturan Daerah. Untuk itu Pansus VI sedang merancang peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat”, kata Herry Dermawan, saat dihubungi Rabu (15/6/2022).

Dalam membuat Raperda RPPLH Jabar, tentunya perlu masukan dari berbagai pihak, termasuk juga dari Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Maka kemarin Selasa , 14 Juni 2022, Pansus berkonsultasi ke Kementeria LHK RI di Jabar.

Baca Juga: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

Di kantor Kementerian LHK RI, Pansus VI DPRD Jabar diterima oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dalam pertemuan konsultasi tersebut, Pansus VI cukup banyak menerima masukan penting yang dapat menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.

"Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja," kata Herry dari FPAN ini.

Baca Juga: Perda RPPLH Untuk Mewujudkan 45% Kawasan Lindang dan 30% Kawasan Hutan

Pihak Kementerian LHK menekankan mengenai kerjasama dan penegakan hukum. Dan juga soal sinkronisasi data dan informasi yang selalu update," ujarnya.

Masukan yang disampaikan oleh Kementeria LHK tentunya sangat penting dan akan kita masukan dalam penyusunan Raperda RPPLH. Karena kita berharap agar Raperda RPLLH bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti, harapnya. (adip/yadi/sein).

Editor: Husein Widjaya

Sumber: Herry Dermawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

62 Personel di Bakamla RI Dilantik Menjadi PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB
X