17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia, Ini Aturan dan Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang

- Senin, 1 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Ilustrasi foto, Bendera Merah Putih dikibarkan di HUT RI ke-77
Ilustrasi foto, Bendera Merah Putih dikibarkan di HUT RI ke-77

REALITA PUBLIK,- Bulan Agustus menjadi bulan yang dinanti masyarakat di seluruh tanah air. Khususnya di Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari Kemerdekaan Indonesia. 

Jelang peringatan HUT ke-77 Tahun Republik Indonesia. Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemerintah mengusung tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.

Hampir di setiap sudut, mulai dari rumah, kampung, desa hingga kota, dipenuhi tema warna merah putih dengan mengibarkan bendera merah putih. Mulai dari ukuran kecih hingga berukuran besar.

Tak hanya bendera, tema merah putih sangat terasa dengan pemasangan umbul-umbul, spanduk, baliho serta hiasan gapura setiap jalan masuk dihiasi dengan tema merah putih perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Patuhi Instruksi Menag, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemasangan bendera mulai dilakukan?.

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Adanya Pelarangan Pengibaran Bendera di PIK

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

Baca Juga: Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Hijrah Indonesia dari Perilaku Korupsi Menuju Kesejahteraan Umum

• 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

• 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

Halaman:

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

62 Personel di Bakamla RI Dilantik Menjadi PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB
X