REALITA PUBLIK,- Diduga terlibat dalam proses pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, alasan penetapan Putri Chandrawati sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus ini, diperkuat oleh bukti temuan rekaman CCTV yang hilang.
Atas temuan terbaru ini, Putri Chandrawati telah memenuhi syarat sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi tim khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksponen Aktivis '98: Momentum untuk Reformasi Lembaga Kepolisian
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah kejadian di Duren III berhasil kami temukan,” ungkapnya.
Ada dua rekaman CCTV yang ditemukan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di TKP utama di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Komjen Agus menjelaskan, bukti rekaman CCTV tersebut didapat dari pos satpam di sekitar lokasi rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Ini jadi barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Agus.
Atas hal tersebut Putri Chandrawati dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Artikel Terkait
UPDATE Kasus Kematian Brigadir J: 25 Personel Polisi Diperiksa Bareskrim, Termasuk 3 Brigjen
Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Usai Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dinilai Tak Memerlukan Perlindungan LPSK