REALITA PUBLIK,- Tarif ojol naik mulai berlaku Sabtu 10 September 2022. Kenaikan tarif terbaru dibagi berdasarkan zona wilayah di Indonesia.
Pengumuman kenaikan tarif ojol disampaikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.
Baca Juga: Dampak BBM Naik, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Ojol
Berikut ini rincian tarif ojol terbaru berdasarkan 3 zona wilayah di Indonesia:
- Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
- Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200-Rp 11.200
Baca Juga: Misteri Subsidi Rp502 triliun
- Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200-Rp 11.000
Artikel Terkait
Soal Kenaikan BBM, Ini Upaya Pemkot Bandung Ringankan Beban Warganya
Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna DPR RI
Di Luar Gedung Buruh Teriak Menolak Kenaikan Harga BBM, di Dalam Gedung Anggota DPR RI Bersenandung Lagu Ultah
BLT Kompensasi Kenaikan BBM, Pemkot Bandung Kerahkan Tim untuk Awasi Penyaluran
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Kota Bandung Ikut Naik