Mulai 10 September Tarif Ojol Naik: Kenaikan Terbagi dalam Tiga Zona Wilayah, Ini Rinciannya

- Rabu, 7 September 2022 | 17:37 WIB
Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rinciannya Per Zona di Seluruh Indonesia (Istimewa)
Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rinciannya Per Zona di Seluruh Indonesia (Istimewa)

REALITA PUBLIK,- Tarif ojol naik mulai berlaku Sabtu 10 September 2022. Kenaikan tarif terbaru dibagi berdasarkan zona wilayah di Indonesia.

Pengumuman kenaikan tarif ojol disampaikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

Baca Juga: Dampak BBM Naik, Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Ojol

Berikut ini rincian tarif ojol terbaru berdasarkan 3 zona wilayah di Indonesia:

  • Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

  • Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200-Rp 11.200

Baca Juga: Misteri Subsidi Rp502 triliun

  • Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200-Rp 11.000

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

62 Personel di Bakamla RI Dilantik Menjadi PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB
X