Anthony Budiawan Menyebut Kebijakan Pemerintah ke SPBU Vivo Bisa Menyalahi UU Antimonopoli

- Jumat, 9 September 2022 | 17:53 WIB
Unggahan Anthony Budiawan soal kenaikan BBM dan harga Vivo. Tangkapan layar Twitter @AnthonyBudiawan
Unggahan Anthony Budiawan soal kenaikan BBM dan harga Vivo. Tangkapan layar Twitter @AnthonyBudiawan

REALITA PUBLIK,- Pengamat Ekonomi Anthony Budiawan memandang kebijakan pemerintah yang meminta SPBU Vivo menyesuaikan harga dengan harga yang ditetapkan pemerintah merupakan kebijakan yang tidak masuk akal dan justru merugikan masyarakat.

Hal itu diungkapkannya lewat cuitan di akun twitter pribadinya, @AnthonyBudiawan.

"Perintahkan Vivo naikkan harga merupakan kebijakan tidak masuk akal, merugikan keuangan rakyat untuk memberi keuntungan kepada Vivo: transfer uang rakyat kepada pengusaha SPBU. Kenapa? Siapa diuntungkan kalau Vivo untung? Apakah ada KKN? KPK masih ada,” tulisnya dalam cuitan.

Baca Juga: Temui Massa Aksi, Empat Fraksi DPRD Jabar Sepakat desak Pemerintah Batalkan Kenaikan BBM bersubsidi

Pemerintah, kata Anthony, seharusnya senang jika masyarakat membeli minyak subsudi bukan malah meminta SPBU Vivo untuk menaikan harga.

“Kalau pertalite Rp10.000/liter masih subsidi, pemerintah harusnya senang masyarakat beli BBM dari SPBU lainnya: subsidi pertalite berkurang. Perintahkan Vivo naikkan harga, indikasi Pertamina mau dongkrak penjualan pertalite: Rp10.000/liter untung besar?,” lanjutnya.

Selain itu, Menteri ESDM memerintah Vivo untuk menaikan harga BBM sangat berbahaya karena bakal melanggar UU Antimonopoli.

Baca Juga: Mulai 10 September Tarif Ojol Naik: Kenaikan Terbagi dalam Tiga Zona Wilayah, Ini Rinciannya

“Perintah menaikkan harga BBM kepada Vivo sangat berbahaya, bisa melanggar UU Antimonopoli: Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain praktek kolaborasi menentukan harga tertentu, atau price fixing? Hukumannya adalah pidana?,” kata Anthpny Budiawan. (Cuy/dbs)

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

62 Personel di Bakamla RI Dilantik Menjadi PPPK

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB
X