Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakpus, Dugaan Ijasah Palsu

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019. (Dok. Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019. (Dok. Setpres)

REALITA PUBLIK,- Atas dugaan Ijasah palsu yang digunakan saat Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jokowi digugat oleh penulis buku Jokowi Under Cover, bambang tri mulyono, pada Senin (3/10/2022). Gugatan sudah tercatat dan terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Bambang juga menyertakan tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Baca Juga: Keluarga Ahli Waris Nyimas Entjeh Unjuk Rasa, Tuntut Pihak yang Menduduki Lahan: Kosongkan atau Bayar

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Poin pertama petitum penggugat, 'Menerima dan Mengabulkan Gugaan Penggugat untuk Seluruhnya', demikian bunyi petitum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Dalam gugatannya, Bambang menginginkan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijasah atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Dibunuh oleh Polisi, Tulis Pendukung Muenchen Aksi Solidaritas untuk Aremania

Mulai dari Ijasah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Masih dalam petitumnya, Bambang juga menduga Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (Cuy/dbs)

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BIJB Kertajati Harga Mati

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:18 WIB
X