Presiden Jokowi Digugat karena Ijasah Palsu, Begini Tanggapan Istana

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 12:13 WIB
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono

REALITA PUBLIK,- Digugat atas dugaan memberikan Ijasah palsu saat Pilpres 2019. Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan.

Dikatakan Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Namun harus disertai dengan bukti yang kuat.

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakpus, Dugaan Ijasah Palsu

Namun dirinya mengingatkan kepada penggugat bila tidak menyertakan bukti yang kuat itu artinya gugatan tersebut mengada-ada.

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan," ungkapnya.

Apabila gugatan itu tidak terbukti, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri, sebutnya.

Baca Juga: Pindah Partai, Brigjen Purn Yusep Sudrajat Secara Resmi Bergabung ke PAN

Gugatan tersebut sangat mudah untuk dipatahkan dengan bukti yang ada. Karena, jelas Dini, bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.

Terkecuali, lanjut Dini, penggugat ingin mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan Ijasah tersebut dokumen palsu.

"Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.

Baca Juga: Partai NasDem Cimahi Dukung Penuh Anies Baswedan Calon Presiden 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh penulis buku Jokowi Under Cover, bambang tri mulyono, pada Senin (3/10/2022).

Gugatan sudah tercatat dan terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Bambang juga menyertakan tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Halaman:

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BIJB Kertajati Harga Mati

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:18 WIB
X