BANDUNG, Realitapublik.com,-- Komisi V DPRD Jabar menilai banyak sekolah yang kurang memahami isi yang terkandung dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Sehingga banyak orang tua merasa terbebani uang sumbangan yang ditarik oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah.
Salah satu contoh yang terjadi di SMAN 24 Bandung, baru-baru ini, dimana sejumlah orang tua siswa merasa dipermalukan oleh Komite Sekolah SMAN 24 Bandung karena belum dapat membayar uang sumbangan.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, SAB, sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Seharusnya peristiwa tersebut tidak akan terjadi anai saja pihak sekolah dan KomisiSekolah SMAN 24 Bandung, memahami isi yang terkandung dalam Pergub Jabar No 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga: Saber Pungli Kota Bandung Libatkan Perangkat Wilayah untuk Cegah Pungli
Pergub Jabar No 44 tahun 2022 tersebut, diterbitkan sebagai uapaya antisipasi adanya pungutan liar (Pungli) disekolah tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar. Namun, apa yang terjadi di SMAN 24 Bandung, membuktikan bahwa telah terjadi gagal paham Komite Sekolah dalam memahami isi pergub tersebut.
Akibat gagal paham tersebut, sejumlah orang tua siswa SMAN 24 Bandung mengeluhkan perlakukan dari Konite Sekolah saat meminta pembayaran uang sumbangan. Bahkan, sejumlah para orang tua siswa dipermalukan dan bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah.
Hal ini dikatakan Weni saat dimita tanggapannya terkait kasus yang terjadi di SMAN 24 Bandung, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Dituding Memaksa dan Permalukan Ortu Siswa, Ini Jawaban Ketua Komite SMAN 24 Bandung
Dikatakan Weni, seharusnya pihak Komite Sekolah sebagai lembag independen dalam mendukung mutu pendidikan sekolah dalam menarik sumbangan harus bersikap sopan-santun, harmonis, dan bersedia menerima masukan-kritikan dari para orang tua demi perbaikan dan kemajuan sekolah kedepannya.
Artikel Terkait
Kepengurusan Caretaker DPD KNPI Jabar Diperpanjang, Amanah Rekonsiliasi Menanti
Terowongan Cibaduyut Masih Kerap Banjir, Pemkot Bandung Bakal Tambah Sumur Resapan
Tambah Daya Tampung Air Sementara, Rumah Pompa Kopo Citarip Segera Dibangun
Usai Menuai Kecaman dari Prajurit TNI, Effendi Simbolon Akhirnya Minta Maaf
Rancang Perda Prakarsa, Bapemperda DPRD Jabar Kunker ke Disparekraf Provinsi DKI Jakarta
Dituding Memaksa dan Permalukan Ortu Siswa, Ini Jawaban Ketua Komite SMAN 24 Bandung
Memiliki Sertifikat yang Sah, Pemilik Lahan di Jalan Pelajar Pejuang Merasa jadi Korban Mafia Tanah
Saber Pungli Kota Bandung Libatkan Perangkat Wilayah untuk Cegah Pungli