Masih di tempat yang sama, dikemukakan Prof. Dr. Andriansyah bahwa arti penting upaya evaluasi terhadap berbagai aspek yang selama ini dilakukan BAN PT, sehingga LAMPSPAK di masa depan dapat makin proporsional dalam melaksanakan tugasnya untuk akreditasi program studi.
Adapun Dr. Soni A. Nulhagim menyoroti peran penting kesamaan pandaangan paara pengelola prodi tentang instrumen akreditasi yang disepakati bersama oleh para pemanglu kepentingan.
Hal senada disampaikan Drs. Denny Hernawan, MA mengenai perlunya dicegah konflik kepentingan dalam lembaga yang dibentuk masyarakat ini di masa depan. Begitu pula Drs. Denny Ramdhani, M.Si. menyoroti juga tentang perlunya klasterisasi PTS dilihat dari aspek kapabilitas, serta di masa depan dalam menangani “pembajakan” dosen oleh PTS tertentu yang digjaya secara finansial dan sumberdaya lainnya.
Sedang aspek hukum kelembagaan LAMSPAK ini menurut Drs. Tatang Sudrajat, SIP.,M.Si. sudah disepakati berbentuk badan hukum perkumpulan, yang memerhatikan berbagai keragaman yang dimiliki perguruan tinggi, khususnya PTS. (cuy/dbs)
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bandung: Pentingnya Peran Kampus Ilmu Kesehatan
USB YPKP Kolaborasi dengan Bhinneka dan Aronawa, Luncurkan E Commerce Marketplace Kampus
Hadiri Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-POLRI di Pusdik Kowad, Warek III USB YPKP Terkenang Masa Lalu