Kisah Rumah Tinggal Pusparita Tedja yang Menjadi Cagar Budaya

- Minggu, 18 September 2022 | 17:45 WIB
Bangunan tua milik Pusparita Tedja di Jalan Saritem Nomor 85, menerima Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung. (Humas Pemkot Bandung)
Bangunan tua milik Pusparita Tedja di Jalan Saritem Nomor 85, menerima Anugerah Cagar Budaya dari Pemkot Bandung. (Humas Pemkot Bandung)

REALITA PUBLIK,- Bangunan tua milik Pusparita Tedja yang beralamat di Jalan Saritem Nomor 85, mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari Pemerintah Kota Bandung.

Rumah keluarga ini telah dibangun sekitar tahun 1955-1956 pada luas tanah 213 meter persegi. Sejak dulu, orangtua Pusparita telah berpesan agar rumah itu tidak dijual, agar saudara dan keluarga yang datang dapat menempati rumah tersebut.

Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah di rawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya. 

Baca Juga: Cerita Akiat, Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapih dan telaten, sehingga selalu dibersihkan dan di lap apabila terlihat agak kotor atau kusam.

Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang bagus sehingga rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela. Bahkan furnitur seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat,  seringkali di depan rumah, orang-orang berfoto dengan latar rumah Pusparita. Ada juga yang pengambilan video, hingga melakukan prewedding di area depan rumah.

Baca Juga: Saber Pungli Kota Bandung Libatkan Perangkat Wilayah untuk Cegah Pungli

Cerita bangunan ini dinobatkan sebagai cagar budaya bermula ketika kenaikan PBB yang melonjak. 

Pusparita yang saat itu pemasukkannya pas-pasan, meminta pengurangan pajak kepada RT, dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Saat itu, terjadi pergantian RT. RT yang baru menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya. Dengan bantuan RT, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Tujuh Bangunan di Kota Bandung Terima Anugerah Cagar Budaya, Terbagi 5 Kategori

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut. 

Setelah menerima penghargaan anugerah cagar budaya, pemerintah menghimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak dirubah. Bantuan dari pemerintah untuk bangunan cagar budaya ini diberikan berupa keringanan biaya PBB yang dipotong setengah harga. (sinta/riyan)

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cerita Akiat, Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

Minggu, 18 September 2022 | 17:37 WIB

Terpopuler

X