Jadi Saksi Terdakwa Heryanto Tanaka di PN, Yosep Parera Sebut Ada Nama Dubes di Kasus Suap MA

- Senin, 27 Februari 2023 | 22:55 WIB
Sidang lanjutan Kasus Suap Hakim MA digelar di PN Bandung (Ist)
Sidang lanjutan Kasus Suap Hakim MA digelar di PN Bandung (Ist)

 

REALITA PUBLIK,- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/2/2023).

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga merupakan pengacara dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sendiri merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Dalam persidangan, Yosep Parera mengungkapkan jika pimpinan Mahkamah Agung (MA) sempat bertemu dengan Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.

Dirinya mengaku mendapat Informasi itu dari Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yang menyebutkan ada orang Sinar Mas yang menghadap pimpinan.

"Desy telepon saya, ada orang “SM” datang menghadap pimpinan MA, masalah Intidana," ujar Yosep Parera.

"Saya kira Suara Merdeka, tapi Sinar Mas Group, tapi saya enggak tahu siapa orangnya, saya konfirmasi kepada pak Ivan dan pak Tanaka," katanya.

Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Suap Hakim MA, Heryanto Tanaka Sebut Aliran Dana Senilai Rp 11,2 M Untuk Investasi Bisnis

Parera menyebutkan informasi dari Ivan dan Tanaka, adik Gandi membeli sejumlah aset dibawah harga dan menginginkan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit dengan harapan penjualan aset KSP Intidana akan terungkap.

Berbanding terbalik dengan pihak Heryanto Tanaka yang menginginkan Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit. Sebab, koperasi itu belum mencairkan uang kliennya senilai puluhan miliar rupiah.

"Katanya yang bersangkutan itu duta besar Korea Selatan, itu adiknya nasabah KSP Intidana beli saham KSP Intidana," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga menanyakan soal keterkaitan Dadan Tri Yudianto dalam perkara ini. Yosep pun mengakui pernah bertemu di Semarang setelah dikenalkan oleh Heryanto.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap

Halaman:

Editor: Suryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB

Terpopuler

X