REALITA PUBLIK,- Tiga orang pelaku yang memperjual-belikan organ tubuh satwa langka di Medan berhasil ditangkap Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Wilayah Sumatera.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2).
Dua orang ditetapkan tersangka sebagai penjual sisik trenggiling yakni SP (42) dan M (26) ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang. Lalu, penjual paruh Rangkong yakni MB (41) ditangkap di KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H. Nasution Kota Medan.
"Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik Trenggiling sebanyak 36,7 Kg dan paruh Rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Sabtu (27/11).
Tim Gakkum Kementerian LHK, kata Subhan, pada 24 November 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," ungkapnya (cuy/dbs).