Kades Peraih Penghargaan Antikorupsi Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi, Kok Bisa?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Pipit Heryanti merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam (dok, Kolase Image/Twitter/bpbd.bekasikab.go.id)
Pipit Heryanti merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam (dok, Kolase Image/Twitter/bpbd.bekasikab.go.id)

REALITA PUBLIK,- Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti peraih penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2020 lalu, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pipit Heryanti dikabarkan ditangkap dan ditahan lantaran diduga melakukan tindak korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades wanita ini setelah tim penyidik kejaksaan mengantongi bukti kuat dan menetapkan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Pasang Spanduk di Kejati Jabar, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Korupsi Taman Pramuka

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, dikutip realitapublik.com dari pikiran-rakyat.com, Kamis (4/8/2022).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Tangkap Tangan Karena Korupsi

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Baca Juga: KPK Beberkan Keterlibatan Azis Syamsudin Suap Penyidik yang Tangani Kasus Korupsi

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Halaman:

Editor: Cuya

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB
X