Usai Divonis Ringan Sidang Putusan Hakim, Habib Bahar Serukan 'Merdeka, NKRI Harga Mati'

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Habib Bahar bin Smith, usai menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022) (Cuy/el)
Habib Bahar bin Smith, usai menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022) (Cuy/el)

REALITA PUBLIK,- Usai menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar bin Smith menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Ideologi Pancasila adalah harga mati.

Dalam Sidang Putusan Hakim kasus ujaran informasi bohong atau hoaxs, Selasa (16/8/2022). Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dituntut lima tahun penjara.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Baca Juga: Ini Pesan Habib Bahar Sebelum Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Dengan vonis hasil putusan sidang ini,  Habib Bahar menyampaikan, itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Tahan Habib Bahar, Ini Alasannya

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperkarakan hukum saat dirinya diduga melakukan ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Dalam isi ceramahnya saat itu, Habib Bahar menyebutkan, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia. (Cuy/dbs)

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB
X