REALITA PUBLIK,- Usai menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar bin Smith menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Ideologi Pancasila adalah harga mati.
Dalam Sidang Putusan Hakim kasus ujaran informasi bohong atau hoaxs, Selasa (16/8/2022). Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dituntut lima tahun penjara.
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Ini Pesan Habib Bahar Sebelum Menjalani Pemeriksaan di Polda Jabar
Dengan vonis hasil putusan sidang ini, Habib Bahar menyampaikan, itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.
"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.
Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.
"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.
Baca Juga: Polda Jabar Tahan Habib Bahar, Ini Alasannya
Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperkarakan hukum saat dirinya diduga melakukan ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Dalam isi ceramahnya saat itu, Habib Bahar menyebutkan, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia. (Cuy/dbs)
Artikel Terkait
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Covid 19 Senilai 15 Miliar, Polda Aceh Lakukan Penyelidikan
Masuk Kategori Pidana, Satgas Citarum dan DLH Bandung Buru Pelaku Pembuang Ratusan Karung Limbah Industri
Tak Penuhi Unsur Pidana, Hakim PN Karawang Vonis Bebas Warga Korea Chaeil Yang
Dampak Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Terhadap Raperda Retribusi Daerah dan Jasa Konstruksi