KPK Batal Periksa Apeng, Tersangka Dugaan Korupsi Senilai 78 Triliun

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 22:41 WIB
Surya Darmadi alias Apeng, boss PT Duta Palma Group yang kini buronan interpol diduga bersembunyi di Singapura (APINDO)
Surya Darmadi alias Apeng, boss PT Duta Palma Group yang kini buronan interpol diduga bersembunyi di Singapura (APINDO)

REALITA PUBLIK,- KPK batal periksa Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

Rencana pemeriksaan hari ini (Jumat, 19/8/2022) dibatalkan lantaran Apeng dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan ICU di RS Adhyaksa.

Diketahui Apeng mendpatkan perawatan intensif di Rumah Sakit karena sakit jantung yang dideritanya.

Baca Juga: Indonesia Benar-Benar Merdeka, Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya menangguhkan masa penahanan Surya Darmadi dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya pulih.

Surya Darmadi atau Apeng sendiri merupakan pendiri PT Duta Palma Surya Darmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Riau yang menimbulkan kerugian hingga Rp 78 triliun.

Setelah sebelumnya sempat diduga melarikan diri ke Singapura, kini Surya Darmadi harus menghadapi jeratan hukum akibat kejahatan korupsi yang dilakukannya dengan KPK.

Baca Juga: Kades Peraih Penghargaan Antikorupsi Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi, Kok Bisa?

Pihak penyidikan Jampidsus Supardi sendiri menyatakan, Apeng atau Surya Darmadi akan mendapatkan perawatan medis di Indonesia dengan pengawasan. Sebab sebelumnya, Surya Darmadi sempat menyatakan bahwa dirinya sedang menjalankan pengobatan di Taiwan. (Cuy)

Artikel Selanjutnya

Tangkap Tangan Karena Korupsi

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X