REALITA PUBLIK,- Rumah mewah milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara (IS), tersangka kasus dugaan TPPU disita tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Rumah yang disita berlokasi di kompleks elit Setra Duta, Kota Bandung.
Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka IS dan istrinya EK.
Penyitaan aset berupa rumah mewah milik IS, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita aset IS berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022).
Dijelaskan Titin, selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada (7 Juli 2022) lalu.
Tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksponen Aktivis '98: Momentum untuk Reformasi Lembaga Kepolisian
Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta Surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung. Sekitar pukul 10.00 WIB itu tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah Irfan untuk melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Titin, Senin (29/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Buronan Korupsi Ditangkap Kejari Garut, 10 Tahun Hilang Ternyata Jadi RW di Astana Anyar
Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Informasi yang himpun, rumah dan SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Artikel Terkait
Firli Bahuri: Perang Terhadap Perilaku Korupsi Bagian dari Penegakan Kedaulatan Negara
Pasang Spanduk di Kejati Jabar, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Korupsi Taman Pramuka
Indonesia Benar-Benar Merdeka, Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi
KPK Batal Periksa Apeng, Tersangka Dugaan Korupsi Senilai 78 Triliun