Keluarga Ahli Waris Nyimas Entjeh Unjuk Rasa, Tuntut Pihak yang Menduduki Lahan: Kosongkan atau Bayar

- Jumat, 30 September 2022 | 12:53 WIB
Keluarga ahli waris Nyimas Entjeh menggelar unjuk rasa terhadap pihak yang menduduki lahan milik ahli waris, Kamis (29/9/2022) (Cuy)
Keluarga ahli waris Nyimas Entjeh menggelar unjuk rasa terhadap pihak yang menduduki lahan milik ahli waris, Kamis (29/9/2022) (Cuy)

REALITA PUBLIK,- Keluarga besar ahli waris Nyimas Entjeh atau Osah menggelar unjuk rasa kedua terhadap pihak-pihak yang telah menduduki lahan seluas 10 Hektare milik ahli waris yang berada di sepanjang Jalan Jenderal H. Amir Machmud (Cibeureum) Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, keluarga besar ahli waris Nyimas Entjeh atau Osah yang hadir sekitar 150 orang ini memberikan dua opsi kepada pihak-pihak yang telah menduduki lahan selama puluhan tahun ini untuk kosongkan lahan atau bayar.

Selain menuntut dua opsi tersebut, keluarga ahli waris juga memasang spanduk maklumat di area lahan yang saat ini diduduki pihak-pihak tergugat.

Baca Juga: Memiliki Sertifikat yang Sah, Pemilik Lahan di Jalan Pelajar Pejuang Merasa jadi Korban Mafia Tanah

Hal tersebut secara tegas dikatakan para keluarga ahli waris sepanjang aksi di depan pihak yang saat ini menguasai lahan.

Adapun pihak-pihak tergugat yang dianggap telah menduduki lahan sepanjang Jalan Cibeureum telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, satuan pendidikan hingga pemukiman.

Pihak-pihak tersebut di antaranya SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Gallery Sudirman, Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Kota Bandung, Rumah No (82, 80, 76, 74, 68, 66) serta Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng).

Baca Juga: Tau Gak, 759 Taman di Kota Bandung Berdiri di Lahan Seluas 2,1 Juta Meter Persegi

Dijelaskan Kuasa Hukum keluarga ahli waris Nyimas Entjeh, Dirisman Nadeak, S.H., MH., keluarga besar ahli waris menuntut hak yang memang telah diakui secara hukum. Mulai dari hasil keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Bahkan sudah ada putusan eksekusi dari pengadilan negeri Bandung yang menyatakan bahwa tanah tersebut (yang saat ini diduduki pihak tergugat) adalah tanah milik nyimas Entjeh," ungkap Dirisman.

Lanjut Dirisman, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985, bahwa ahli waris Nyimas Entjeh inilah yang berhak atas tanah ini.

Baca Juga: Komisi II Mendukung Program Agroforesty Dalam Mengatasi Lahan Kritis di Jabar

Ahli waris berhak atas kepemilikan tanah yang terdiri dari tiga Eigendom Verponding yang telah dikonversi berubah menjadi hak milik sejak tahun 1961. Eigendom Verponding No. 3322, 3323 dan 3324.

"(Eigendom Verponding) 3322 dan 3324 itu kurang lebih seluas sepuluh hektar (Kota Bandung), sedangkan 3323 (tanah Benteng) ini yang masuk Cimahi seluas enam koma empat hektar. Jadi total secara keseluruhan dari tiga Eigendom Verponding itu kurang lebih enam belas setengah hektar," jelasnya.

"Itulah yang kami (keluarga ahli waris Nyimas Entjeh) tuntut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mati Wowon Cs

Selasa, 3 Oktober 2023 | 19:16 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 29 September 2023 | 10:16 WIB
X