REALITA PUBLIK,- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka buntut dari kasus kematian anggota TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya.
Informasi penetapan status tersangka disampaikan secara resmi oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
"Empat orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Sudah status tersangka," kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari ini, Ada 78 Reka Adegan di Tiga Lokasi
Keempat tersangka akan dijerat pidana dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 131 ayat 3 KUHP. Dan terancam dipecat dari korps TNI Angkatan Udara.
Pasal 338 KUHP adalah pasal hukuman dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP adalah pasal penganiayaan dengan mengakibatkan meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 131 ayat 3 KUHP adalah pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Indan pun mengatakan, keempat tersangka kini sudah ditahan. "Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksponen Aktivis '98: Momentum untuk Reformasi Lembaga Kepolisian
Satuan Polisi Militer Koopsud III Biak mengusut dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, seorang prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.
Prada Indra meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, usai dirawat di rumah sakit. Anggota TNI AU Prada Indra diduga meninggal dunia karena mengalami dehidrasi usai kegiatan olah raga. Namun, kabar kematian Indra diragukan pihak keluarga karena ada sejumlah luka di tubuh Indra. (Cuy/dbs)
Artikel Terkait
TP3 Sampaikan 7 Catatan Jelang Sidang Pembunuhan 6 Pengawal HRS
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas yang Menewaskan Tukang Ojeg di Sukabumi
Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari ini, Ada 78 Reka Adegan di Tiga Lokasi
Lima Pesohor Tanah Air Dilaporkan Polisi Terkait Kasus Robot Trading, Ada Atta Halilintar hingga Mario Teguh