Jelang Sidang Perdana Kasus Penipuan Proyek Bodong Jalan Tol, Ini Harapan Korban Usai Merugi Rp 18 Miliar

- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:25 WIB
H. Oyo Sunaryo Budiman (paling kanan) korban penipuan modus proyek bodong Jalan Tol kerjasama PT. Waskita Karya, ditemani kuasa hukumnya Hetta M. Latumeten (paling kiri) dan anaknya H. Deden Aldiansyah Budiman, saat memberikan keterangan pers di kediamannyadiKota Cirebon, Senin (5/12/2022). (Cuy)
H. Oyo Sunaryo Budiman (paling kanan) korban penipuan modus proyek bodong Jalan Tol kerjasama PT. Waskita Karya, ditemani kuasa hukumnya Hetta M. Latumeten (paling kiri) dan anaknya H. Deden Aldiansyah Budiman, saat memberikan keterangan pers di kediamannyadiKota Cirebon, Senin (5/12/2022). (Cuy)

REALITA PUBLIK,- H. Oyo Sunaryo Budiman, korban kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 18 Miliar berharap melalui penetapan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (8/12) mendatang, tersangka BH bisa kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

"Yang diharapkan pak Haji Oyo melalui saya kuasa hukum, harapan beliau adalah ingin mencari keadilan. Yang selama ini didengungkan oleh pihak BH (tersangka) bahwa perkara ini adalah perdata," ujar Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., Spsi,  mendampingi korban saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan Hetta, kasus perkara ini dilaporkan korban H. Oyo Sunaryo terhadap tersangka BH ke Bareskrim Polri pada November 2021. Pada Mei 2022, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan BH (terlapor) sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Batal Periksa Apeng, Tersangka Dugaan Korupsi Senilai 78 Triliun

Tersangka BH dilaporkan korban H. Oyo atas tuduhan penipuan dan penggelan yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, serta UU No.5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kemudian, setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 7 November 2022 tersangka BH ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Namun pada tahap dua penahanan tersangka , kata Hetta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam tahanan Kota. Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Perlu diketahui, kasus perkara penipuan ini dilatarbelakangi pada tahun 2018 lalu, tersangka BH menawarkan korban H. Oyo proyek jalan tol kerjasama dengan PT. Waskita Karya, yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Pasang Spanduk di Kejati Jabar, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Korupsi Taman Pramuka

Merasa mengenal tersangka BH sejak belasan tahun, korban H. Oyo mengaku percaya atas kerjasama yang ditawarkan tersangka. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku sebagai mertua dari pejabat PT. Waskita Karya, Kepala Cabang VI Waskita Karya Palembang.

Untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H. Oyo harus menyiapkan pembiayaan Rp 18 Miliar.

Dalam penawaran kerjasama, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 6% (persen) dan dibagi dua dengan tersangka.

Setelah menyanggupi tawaran kerjasama pembiayaan proyek jalan tol yang ditawarkan tersangka BH,  untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sampai akhir kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2018, tersangka BH tidak bisa melunasi pinjaman modal, dan keuntungan yang dijanjikan seperti arang jauh dari panggang.

Baca Juga: Buronan Kasus Penipuan Ratusan Miliar Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

Kerugian yang dialami korban tambah berlipat karena pembiayaan yang diberikan korban H. Oyo kepada tersangka BH didapatkan melalui pinjaman bank. Selama tiga tahun, sejak 2019-2021, korban H. Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank, karena pinjaman modal atas nama perusahaan korban, PT. Karya Kita Putra Pertiwi.

Halaman:

Editor: Suryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB

Terpopuler

X