Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Proyek Jalan Tol , Saksi Korban Ungkap Alasan Laporkan Terdakwa ke Polisi

- Jumat, 16 Desember 2022 | 14:12 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek jalan Tol di PN Bandung hadirkan saksi dari pihak korban (cuy)
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan proyek jalan Tol di PN Bandung hadirkan saksi dari pihak korban (cuy)

REALITA PUBLIK,- H. Deden Aldiansyah, anak korban dalam kasus penipuan Proyek Jalan Tol di Palembang mengungkap alasan korban melaporkan terdakwa Ir. H. Bebi Hendrawibawa, MT, ke pihak kepolisian. 

Sedikitnya disebutkan ada dua alasan bagi korban untuk melaporkan terdakwa, yakni kontrak kerja proyek dinyatakan fiktif setelah ditelusuri pihak bank peminjam modal. Yang kedua, setelah diketahui kontrak kerja proyek itu fiktif, pihak terdakwa tidak kunjung mengganti semua kerugian materi yang diderita korban.

Hal itu disampaikan Deden saat hadir menjadi saksi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (15/12/2022). Dua saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni H. Deden Aldiansyah dan Didi Darmadi, staf keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo).

Dalam persidangan, Deden menyebut bahwa terdakwa yakni Ir. H. Bebi Hendrawibawa, MT, menawarkan pekerjaan jalan tol di Palembang bentuknya kerjasama yang diklaim dari PT. Waskita Karya kepada H. Oyo Sunaryo Budiman, pengusaha asal Cirebon (korban).

Baca Juga: PN Bandung Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Proyek Jalan Tol , Korban Berharap Terdakwa Ditahan di Rutan

"Memang benar, terdakwa menawarkan pekerjaan itu (Proyek Jalan Tol di Palembang), katanya bentuk kerjasama dari PT. Waskita Karya. Dokumen kontraknya dikirimkan ke kantor Pak H," ujar saksi H. Deden Aldiansyah, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim di persidangan.

Dalam persidangan kedua kasus penipuan itu, dari tidak saksi yang diajukan, hanya dua yang hadir. Yakni H. Deden Aldiansyah (anak H. Oyo/korban) dan Didi Darmadi, staf keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo).

Dijelaskan saksi, terdakwa meyakinkan korban dengan mengirimkan dokumen kontrak berkop surat PT. Waskita Karya, dengan stempel dan tandatangan Direktur PT. Waskita Karya Cabang Pelembang atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA.

"Saya melihat langsung dokumen kontraknya. Dokumen itu saya lihat setelah muncul permasalahan ini. Awalnya saya hanya mendengar cerita dari ayah saya (H. Oyo/korban). Setelah permasalahan muncul, ayah saya memperlihatkan dokumen kontraknya," ucap H.Deden.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Penipuan Proyek Bodong Jalan Tol, Ini Harapan Korban Usai Merugi Rp 18 Miliar

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, H. Sucipto, SH, lalu menanyakan kronologi peristiwa dugaan penipuan itu, menurut yang diketahui saksi H. Deden. "Peristiwa ini berawal pada April 2018. Dimana terdakwa menelpon ayah saya, menawarkan pekerjaan jalan tol bentuk kerjasama dengan PT. Waskita Karya. Saat itu terdakwa meminta permodalan antara 18 miliar rupiah sampai 25 miliar rupiah, dengan memberikan dokumen kontrak senilai 30 miliar," ucap H. Deden.

Saat itu, lanjut H. Deden, terdakwa mengimingi ayahnya (H. Oyo) terkait keuntungan atau fee dari proyek tersebut. Singkat cerita, H. Oyo pun tertarik, terlebih setelah diperlihatkan dokumen kontraknya. Hal lain yang membuat H. Oyo percaya, karena dirinya sudah mengenal dekat terdakwa. Hubungan mereka sudah terjalin selama bertahun-tahun.

"Karena tak ada uang, ayah saya kemudian mengajukan pinjaman permodalan ke BRI, dengan jaminan dokumen kontrak itu. Namun saat diajukan ke bank itu, pihak bank menyebut kalau nilai kontrak 30 miliar tak bisa mendapatkan pinjaman antara 18 sampai 25 miliar," lanjut H. Deden.

Baca Juga: Usai Divonis Ringan Sidang Putusan Hakim, Habib Bahar Serukan 'Merdeka, NKRI Harga Mati'

Selanjutnya H. Oyo mengkonfirmasikan apa yang dinyatakan pihak bank ke terdakwa. Dan beberapa hari kemudian terdakwa mengirimkan kembali dokumen kontrak senilai Rp71 miliar.

Halaman:

Editor: Suryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB
X