REALITA PUBLIK,- Hadir sebagai saksi sekaligus korban dalam sidang lanjutan di PN Bandung perkara dugaan penipuan proyek jalan tol, H. Oyo Sunaryo Budiman menepis pernyataan kuasa hukum terdakwa BH yang mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp9,8 Miliar kepada pihak korban.
Secara tegas H. Oyo sebagai pihak korban mengatakan, pembayaran yang sudah dilakukan terdakwa baru sebesar Rp7,5 miliar. Itupun, tidak termasuk pada total kerugian yang disampaikannya.
"Adapun yang disebut Rp9,8 miliar lebih, itu jika dihitung sama aset. Dan yang kami terima sebesar Rp7,5 miliar. Ini ada bukti rincian keuangan dan bukti pencairan dari bank," katanya.
Melalui staf keuangan perusahaan korban, PT. Karya Kita Putra Pertiwi menyerahkan menyerahkan bukti itu setelah diminta majelis hakim dalam persidangan.
Hal ini disangkal pihak korban, H. Oyo Sunaryo Budiman setelah dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa sempat bersikukuh kalau kliennya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp9,8 miliar lebih. Bahkan, pengacara terdakwa memperlihatkan bukti BAP saat di Kepolisian yang menyatakan terkait pembayaran Rp9,8 miliar lebih itu.
Sidang kasus dugaan penipuan berkedok proyek jalan tol dengan dokumen kontrak kerja fiktif oleh seorang oknum insinyur kepada pengusaha Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/12/2022).
Dalam lanjutan sidang kali ini, tiga saksi dihadirkan, satu di antaranya merupakan saksi korban, yakni H. Oyo Sunaryo Budiman. Dan dua saksi lainnya yakni Ir. Tasripin selaku Direktur PT. Karya Kita Putra Pertiwi dan Maria Agustina Melinda, Bendahara PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo).
Untuk diketahui, dalam kasus ini seorang oknum insinyur menjadi terdakwa, yakni Ir. BH, MT. Dia menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang, bekerjasama dengan PT. Waskita Karya. Kemudian, terdakwa meminta modal pekerjaan sebesar Rp 18 miliar dengan keuntungan 6 persen dibagi dua. Terdakwa menjanjikan pengembalian modal di akhir pekerjaan.
Sementara korban, untuk memenuhi permodalan itu, dia mengajukan pinjaman kepada bank BRI sebesar Rp16 miliar. Pinjaman modal dari BRI itu, ditambah dana dari perusahaan kemudian diberikan untuk permodalan pekerjaan itu, sebesar Rp18 miliar. Namun hingga akhir pekerjaan yang dijanjikan, pengembalian modal itu tak juga dilakukan. Hingga korban sendiri yang melunasi pinjaman ke BRI, berikut bunganya.
Dalam kesaksiannya, H. Oyo selaku saksi korban memaparkan, kalau dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih. Kerugian itu, kata dia, setelah ditotal dari pelunasan pinjaman modal kepada BRI, yang uangnya dipakai untuk permodalan pekerjaan pengadaan di proyek jalan tol di Palembang yang dilakukan terdakwa.
"Saat itu terdakwa menelpon saya, pada April 2018, menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Perlu modal untuk pekerjaan itu. Kemudian dari surat kontrak yang diberikan terdakwa, melalui perusahaan saya mengajukan pinjaman ke BRI," ujar H. Oyo.
Modal pekerjaan yang diminta terdakwa, kata H. Oyo, antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar. Awalnya, terdakwa mengirimkan dokumen kontrak berkop PT. Waskita Karya dan bertandatangan Direktur Cabang Palembang atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, yang disebutnya merupakan menantu terdakwa, dengan nilai pekerjaan Rp30 miliar.
Baca Juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Hakim PN Karawang Vonis Bebas Warga Korea Chaeil Yang
Artikel Terkait
Legislator Demokrat Jabar, Zulkifli Chaniago: Hukum Seberat Beratnya Pelaku Kasus Asusila di Bandung
Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan dan Pemkot Bandung Bagikan 1.200 Sertifikat Tanah Warga
SN Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Pangalengan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
Kuasa Hukum PT MBM Bongkar Motif Gugatan Perdata yang dilayangkan Mitra, Oh Ternyata Begini
Kuasa Hukum Rizky Billar anggap Tuduhan KDRT terhadap Lesti Kejora Terlalu Berlebihan