Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sari Ater, Pemkab Subang Lapor ke Kejati Jabar

- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:17 WIB
Obyek Wisata Sari Ater Subang. (Sari Ater Subang)
Obyek Wisata Sari Ater Subang. (Sari Ater Subang)

REALITA PUBLIK,- Merasa dirugikan selama bertahun-tahun, Pemkab Subang secara resmi lapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater, Subang.

Pemkab Subang melalui Tim Advokasi dan Bagian Hukum Pemkab Subang yang ditugaskan oleh Bupati Subang, pada Senin (16/01/2023), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater.

"Kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bagian Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Ketua Tim Advokasi, Ardi Kusumah S.H.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi Bagian dari Komitmen DPRD Jabar Sukseskan Agenda Reformasi

Pihaknya menduga, Pemkab Subang bertahun-tahun telah dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 1991, 2005, 2012.

"Karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil, dan kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012," jelasnya.

"Serta kami menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang," imbuh Ardi.

Baca Juga: Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', PERSAJA Kejati Jabar Laporkan Alvin Lim ke Polda Jawa Barat

Mengenai kisaran nilai kerugian yang dialami Pemkab Subang selama ini, menurut Tim Advokasi Pemkab Subang, hal itu menjadi kewenangan Audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan,

"Untuk mengetahui jumlah nilai kerugian yang dialami Pemkab Subang, itu kewenangan setelah diaudit oleh yang berwenang. Yang jelas nilainya sangat besar," tuturnya.

Laporan Tim Advokasi dan Bag Hukum Pemkab Subang diterima langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil. (Cuy)

Editor: Suryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Senin, 20 Februari 2023 | 21:39 WIB

Terpopuler

X