REALITA PUBLIK,- DPRD Kota Bandung melalui Pansus 6 melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023).
Terkait permasalahan peraturan tata tertib, Pansus 6 DPRD Kota Bandung rencananya bakal menghilangkan tata tertib zoom meeting atau pertemuan secara teleconference untuk dihilangkan. Dasar alasan ini diambil agar semua anggota hadir pada rapat dikarenakan sudah tidak dalam kondisi pandemi Covid-19.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudi Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Selain itu, Dudi menyampaikan bahwa berkenaan pembahasan rapat sebelumnya dari pasal 1 sampai 8, ada beberapa masukan dari Pansus dan dari Bagian Hukum. Selain itu, terdapat perubahan perundang-undangan pada pasal 4-5 yang sudah disepakati.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy mempertanyakan maksud dari mengenai kumulatif dan terbuka.
"Kumulatif terbuka itu pada dasarnya diberi koridor seperti tadi tambahan terbuka, tetapi ada persyaratannya. Kalau tidak memenuhi persyaratan itu berarti di luar perundang-undangan. Tetapi nanti pelolosan dari ajuan tersebut ditentukan oleh Bapemperda dari bagian hukum," ujar Dudy. * (Cuy/Fitri/Marcelia)
Artikel Terkait
Usai Rapat Kerja, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Tinjau Fasum dan Fasos di Kelurahan Kebonwaru
Progres Raperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2019, Begini Penjelasan Ketua Pansus 8
Bahas Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus 2 DPRD Kota Bandung Sampaikan Sejumlah Catatan