Penerapan Sistem Merit di Birokrasi Kota Bandung Disoroti Komisi A DPRD

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:07 WIB
Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama (BKPSD) membahas evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023 (Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung)
Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama (BKPSD) membahas evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023 (Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung)

REALITA PUBLIK,- Komisi A DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah hal terkait birokrasi di pemerintahan Kota Bandung. Komisi A mendorong penerapan sistem merit yakni penilaian kualifikasi, kompetisi, dan kinerja terhadap ASN, di lingkungan Pemkot Bandung bisa dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan yang yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya B.Sc, M.K.P saat memimpin rapat kerja Komisi A bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, Senin, (06/03/2023).

Rapat kerja kali ini membahas evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. Rapat dihadiri oleh para anggota Komisi A, diantaranya Dr. Ir. Juniarso Ridwan, S.H., M.Si., Drs. H. Edi Haryadi, M.Si., dan Drs. Riana.

Baca Juga: Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Pepep Saeful Hidayat : Tahun ini Jalan Talaga-Cikijing Majalengka Diperbaiki

"Dari aspirasi yang kami terima atau temuan di lapangan, selama ini masih banyak pertanyaan mengenai penerapan dari sistem merit ini. Pada salah satu kasus, ada kondisi di mana seseorang yang mengisi suatu jabatan yang terlalu lama, bahkan sampai dia pensiun, jabatannya masih tetap sama," ujarnya.

Padahal menurut Erick jika mengacu pada aturan dalam sistem merit, semestinya yang bersangkutan telah mendapat bagian dari pemetaan promosi, rotasi atau mutasi atas kualifikasi dan kinerjanya selama ini.

Oleh karena itu, sosialisasi serta implementasi dari sistem merit ini perlu terus disampaikan, agar selain memberikan pemahaman, baik itu di tataran ASN/Non ASN, P3K, dan honorer, tapi juga di masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Hukum Bagi Santri, DPRD Kota Bandung Apresiasi Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren

"Sosialisasi dan edukasi mengenai sistem merit ini perlu lebih sering, agar semua pihak dapat paham dan dapat mengikuti aturan dan acuan secara optimal," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana. Ia menuturkan bahwa adanya persepsi bahwa penerapan penilaian dari sistem merit tidak lebih berpengaruh dibandingkan kepentingan politis.

Selain itu, berdasarkan temuan lapangan di salah satu kewilayahan, terdapat jabatan kepala seksi yang tidak bertuan hingga enam bulan lamanya.

"Terlepas dari yang bersangkutan berprestasi atau tidak, secara alamiah, setiap manusia pasti dihinggapi rasa bosan jika melakukan rutinitas berulang setiap harinya. Hasilnya, terkadang menganggap enteng atas suatu masalah yang terjadi karena merasa paling berpengalaman dengan lamanya dia menduduki suatu posisi tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Riana berharap kompetensi dan profesionalisme seseorang harus menjadi pertimbangan dalam penilaian merit sistem tersebut.

Baca Juga: Ujung Tombak Pemerintahan, Achmad Nugraha Harap Pelayanan di Kewilayahan Makin Optimal

"Saya tidak menampik dan mengharamkan adanya intervensi politis, namun harus ada keberimbangan antara intervensi politis dengan penilaian kompetensi dan profesionalisme seseorang. Jadi jangan sampai intervensi politis lebih mendominasi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X