Majalengka, Realitapublik.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat H.Pepep Saeful Hidayata, S.Ikom dari Fraksi Gerindra-Persatuan mengajak para Generasi Muda untuk mengetahui dan memahami isi kandungan yang termuat dalam Perda No 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jabar.
Perda PDP ini, dibuat untuk menjaga dan mempertahankan akan ketersediaan kebutuhan pangan dan juga untuk menjaga inflasi serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu Perda PDP ini juga mengatur pendistribusian kebutuhanan akan bagan pokok pangan. Sehingga, seluruh Jabar tidak terjadi yang namanya kekurangan pangan. Jadi keberadaan PDP sangat penting dan strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan mendustribusikan kepada masayrakat.
Baca Juga: Selain Kurang Gaung, Kenyamanan Sektor Pariwisata di Kota Bandung Juga Perlu Ditingkatkan
Hal ini disampaikan H. Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom yang juga Pjs Ketua DPW PPP Jabar ini dihadapan peserta Sosper yang mayoritas dihadiri kalangan Generasi Muda dan pelaku pertanian, dan pelaku UMKM di Gedung KNPI Kab Majalengka, Senin (13/03/2023).
Dikatakan, Perda Pusat Distribusi Provinsi ini terdiri dari 13 bab dan 39 pasal, merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.
Untuk itu, kami seluruh anggota DPRD Jabar berjumlah 120 orang secara serantak melakukan Penyebarluasan Perda PDP ini, dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Bersama DPRD Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok, ujar Pepep anggota KOmisi III DPRD Jabar ini.
Baca Juga: Meningkatkan Citra Partai, Pepep Saeful Optimis PPP Jabar Raih Kembali Kursi Pimpinan DPRD Jabar
Lebih lanjut Politisi PPP Jabar ini mengatakan, Perda PDP mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
"Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar," tegas anggota Legislatif Jabar dari Dapil Jabar IX (Kab Sumedang Majalengka dan Kab Subang) ini.
Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat panen tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Lebih lanjut Pepep mengatakan, saat ini Pusat Distribusi Provinsi baru ada Kabupaten Purwakarta, untuk itu kedepan DPRD Jabar akan terus mendorong agar Pusat Distribusi Provinsi ada di setiap Kabupaten /kota se Jabar. Karena tidak mungkin juga hasil pertanian dari berbagai kab/kota semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke PDP di Kab Purwakarta.
Selain itu, DPRD Jabar itu, akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait Perda PDP ini secara kontinyu. Bahkan DPRD Jabar juga secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi Perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," tandasnya. (AdiP/ahw/yad).
Artikel Terkait
Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Pepep Saeful Hidayat : Tahun ini Jalan Talaga-Cikijing Majalengka Diperbaiki
Meningkatkan Citra Partai, Pepep Saeful Optimis PPP Jabar Raih Kembali Kursi Pimpinan DPRD Jabar
Syamsul Bachri : Perda Pusat Distribusi Provinsi Strategi Mengendalikan Ketersediaan dan Harga Pangan Pokok
Selain Kurang Gaung, Kenyamanan Sektor Pariwisata di Kota Bandung Juga Perlu Ditingkatkan
Anggota DPRD Jabar Komentari Pembatalan Guru Honorer jadi PPPK, Panselnas Dinilai Tidak Profesional
Pembangunan Jalur Khusus Tambang di Bogor Harus Segera Direalisasikan Gubernur Jabar