REALITA PUBLIK,- Pemerintah Lampung Utara dinilai kurang cermat dan diduga salah dalam menerapkan dasar hukum terkait pemberhentian Poniran HS dari jabatan Kepala desa Subik.
Hal itu disampaikan Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.selaku kuasa hukum Poniran HS, dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan oleh komisi I atas pengaduan dari PGK Kabupaten Lampung Utara yang ikut di hadiri Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan (eks) Kepala desa Subik Poniran HS, Kamis (16/3/2023).
Menurut kuasa hukum Poniran HS, keputusan terkait pemberhentian Poniran HS, tidak cermat. Karna dalam surat pemberhentian Poniran HS tersebut diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT MBM Bongkar Motif Gugatan Perdata yang dilayangkan Mitra, Oh Ternyata Begini
Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. Berharap agar komisi I dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dan pihak Pemkab mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai kepala desa Subik sehingga polemik ini tidak berlanjut dan berkepanjangan yang membuat masyarakat geram akan tindakan pemerintah kabupaten Lampung Utara yang memberhentikan kepala desanya Poniran HS.
Jika tidak mendapatkan keadilan dalam hearing bersama Pemkab Lampung Utara. Maka, kami pihak kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian ataupun pengangkatan kepala desa Subik Poniran HS ke kemendagri dan PTUN terkait surat keputusan yang sudah dikeluarkan bupati Lampung Utara.
Kami meminta agar masyarakat desa Subik bersabar dalam mengambil sikap. “Keadilan dan Kebenaran pasti terungkap”, tutup Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.(heri/tim)
Artikel Terkait
Gus Nur Bebas, Tim Kuasa Hukum Minta Doakan Agar MA Tolak Kasasi
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung, Profesi Sebagai Kepala Sekolah Dasar
SN Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Pangalengan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian