INDRAMAYU, Realitapublik.com,-- Anggota DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statuistik), bahwa Pekerja Migran Indonesia asal Perovinsi Jabar terbanyak berasal dari Kabupaten Indramayu.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asala Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk itu DPRD bersama Gubernur Jabar membuat dan menyetujui serta telah mengahkan Perda No 2 tahun 2021.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran, sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dan Kab Indramayu menjadi peyumbang terbanyak PMI asal Jabar,” kata Syamsul Bachri saat melakukan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 dihadapan warga Desa Eretan Kulon Kec .Kandanghaur Kab.Indramayu, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Langkah BP2MI Melindungi Pekerja Migran Dari Calo Penyaluran Tenaga Kerja
Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.
Salah satu ini, pada BAB V : Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Perlindungan PMI asala Jabar dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga; c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.
Baca Juga: Peduli Nasib Guru Honerer di Jabar, Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Pencabutan SK Pembatalan PPPK
Masi di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b. Pelindungan Selama Bekerja; c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI.
Lebih lanjut Syamsul anggota Komisi II DPRD Jabar mengatakan, Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI.
Bahkan, Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.
Dengan demikian, tidak mengherankan, bahwa secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.
“Namun, sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkas legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab.Indramayu) ini. (AdiP/ahw/yad).
Artikel Terkait
Syamsul Bachri : Perda Pusat Distribusi Provinsi Strategi Mengendalikan Ketersediaan dan Harga Pangan Pokok
Anggota DPRD Jabar Komentari Pembatalan Guru Honorer jadi PPPK, Panselnas Dinilai Tidak Profesional
Sosialisasikan Perda PDP, Pepep Saeful Ajak Generasi Muda Untuk Mengetahui Kandungan Isi Perda No 1 tahun 202
Peduli Nasib Guru Honerer di Jabar, Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Pencabutan SK Pembatalan PPPK
Tingkatkan Standar Mutu Pendidikan, Jadikan Lulusan SMKN 2 Kota Bekasi Lebih Siap Bersaing di Dunia Industri
Polemik Kades Subik, Kuasa Hukum Poniran Nilai Pemkab Lampura Tidak Cermat dalam Mengambil Keputusan
SMKN 1 Cikarang Barat jadi Satu Satunya BLUD di Kabupaten Bekasi, Tingkatkan Kompetensi dan Mutu Lulusan