Syamsul Bachri : Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar Tebanyak dari Kab. Indramayu

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:57 WIB
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri foto bersama dengan peserta Sosper dari  desa Eretan Kulon Kangdanghaur Kab Indramayu  (ist)
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri foto bersama dengan peserta Sosper dari desa Eretan Kulon Kangdanghaur Kab Indramayu (ist)

INDRAMAYU, Realitapublik.com,--  Anggota DPRD Jabar  H.Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statuistik), bahwa  Pekerja Migran Indonesia asal Perovinsi Jabar terbanyak berasal dari Kabupaten Indramayu.

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asala Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk itu DPRD bersama Gubernur Jabar membuat dan menyetujui serta telah mengahkan Perda No 2 tahun 2021. 

“Perda Perlindungan Pekerja Migran, sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.  Dan Kab Indramayu menjadi peyumbang terbanyak PMI asal Jabar,” kata Syamsul Bachri saat melakukan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 dihadapan warga Desa Eretan Kulon Kec .Kandanghaur Kab.Indramayu, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Langkah BP2MI Melindungi Pekerja Migran Dari Calo Penyaluran Tenaga Kerja

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.

Salah satu ini, pada BAB V : Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa  Perlindungan PMI asala Jabar  dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;  b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga;  c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.

Baca Juga: Peduli Nasib Guru Honerer di Jabar, Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Pencabutan SK Pembatalan PPPK

Masi di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri  atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja;  b. Pelindungan Selama Bekerja;  c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI.

Lebih lanjut Syamsul anggota Komisi II DPRD Jabar mengatakan, Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI.

Bahkan, Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

Baca Juga: Syamsul Bachri : Perda Pusat Distribusi Provinsi Strategi Mengendalikan Ketersediaan dan Harga Pangan Pokok

Dengan demikian, tidak mengherankan, bahwa secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.

“Namun, sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkas legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab.Indramayu) ini. (AdiP/ahw/yad).

Halaman:

Editor: Husein Widjaya

Sumber: Syamsul Bachri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X