Sosper di Losarang Indramayu, Syamsul Bachri : Perda PPA Memberikan Perlindungan dan Hak Anak-anak

- Senin, 22 Mei 2023 | 20:00 WIB
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA dari Fraksi PDIP melaksanakan penyebarluasan Perda No 3 tahun 2021 tentang PPA di Kec.Losarang Kab.Indramayu (ist)
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA dari Fraksi PDIP melaksanakan penyebarluasan Perda No 3 tahun 2021 tentang PPA di Kec.Losarang Kab.Indramayu (ist)

INDRAMAYU, Realitapublik.com,-- Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah di daerah pemilihan masing-masing. Kali ini Perda disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Tahun Anggaran 2023.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) melaksanakan penyebarluasan Perda No 3 tahun 2021di Desa Pegagan Kec. Losarang Kab. Indramayu, Senin (22/5/2023).

Dalam paparanya, Syamsul menyampaikan bahwa Perda PPA Jabar sangat krusial dan penting diketahui oleh masyarakat. Karena dalam Perda PPA ini, mengatur hak-hak anak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.

Baca Juga: Tahun 2022 IPM Jabar Meningkat, Nilai Tukar Petani ((NTP) Berada di Urutan ke 30 se-Indonesia

“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka. Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,”.

Hal ini disampaikan H.Syamsul Bachri ketika mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hadapan warga Desa Pegagan Kec. Losarang Kab. Indramayu. Juga turut dihadiri pengurus PAC dan ranting se kec Losarang –Indramayu.

Syamsul juga menyampaikan bahwa terjadi beberapa kasus yang menimpa anak-anak, baik berupa kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini, bahaya gadget pada anak-anak dan sebagainya.

Baca Juga: Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Ada 27 Kabupaten/kota di Provinsi Jabar, namun, ternyata masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum terlalu optimal dalam memberikan perlindungan kepada anaknya. Untuk itu, dengan hadirnya Perda Jabar No 3 tahun 2021 ini, dapat menjadi dasar hukum bagi Kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Melalui sosialisasi ini, tentunya kita berharap kepada masyarakat khusus para orang tua untuk dapat memberikan pembinaan kepada anak-anak, bahwa betapa pentingnya masa depan anak dan menekan terjadinya kasus-kasus yang dialami anak-anak, tandasnya. (AdiP/yad/sein).

Editor: Husein Widjaya

Sumber: Syamsul Bachri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X