Perda RPPLH Untuk Mewujudkan 45% Kawasan Lindang dan 30% Kawasan Hutan

- Senin, 13 Juni 2022 | 23:44 WIB
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan  (ist)
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan (ist)

BANDUNG, Realitapublik.com,-- DPRDProvinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) VI bersama Pemprov Jabar kini tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jabar.

Raperda RPPLH Jabar dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan konservasi / lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.

Selain itu, Raperda RPPLH ini ditujukan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun.

Baca Juga: Herry Dermawan : Ranperda RPPLH Untuk Keseimbangan Laju Pembangunan dan Lingkungan Hidup Agar Tetap Terjaga

Hal ini katakana Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan saat diintai tanggapannya terkait pembahasan dan penyusunan Ranperda RPPLH Jabar, Senin (13/6/2022).

Selan tujuan tersebut diatas, Ranperda RPPLH juga memliki sasaran. Adapun sasarannya yaitu tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur, ujar Herry Dermawan dari Fraksi PAN DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Herry yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR Jabar mengatakan, Raperda RPPLH ini sangat berkaitan dengan Raperda RTRWP Jabar, yang kini sudah masuk tahap finalisasi. Dan tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui jadi Perda RTRWP Jabar.

Baca Juga: Dampak Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Terhadap Raperda Retribusi Daerah dan Jasa Konstruksi

Anggota Legislatif dari Jabar XIII (Kab Kuningan-Ciamis-Pangandaran dan Kota Banjar) ini menambahkan, bahwa permasalahan peningkitan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi jangka panjang pembangunan di Jabar dengan mengupayakan terwujudnya 45% kawasan lindung dan 30% luas tutupan hutan.

Raperda RPPLH ini nanti menjadi regulasi bagi Pemprov Jabar dan Kab/kota se Jabar dalam mengeluarkan kebijakan dan memberikan ijin kepada siapapun yang akan melakukan pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

“ Jangan keluarkan ijin pembangunan di kawasan lindung dan kawasan tutupan hutan, karena akan berdampak terhadap kondisi lingkungan”, tandasnya. (Adib/yadi/sein).

Editor: Husein Widjaya

Sumber: Herry Dermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Efektifkah Pusat Distribusi Provinsi Jawa Barat?

Jumat, 15 Maret 2024 | 23:27 WIB
X