BANDUNG, Realitapublik.com,-- Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan mengatakan, Raperda RPPLH yang sedang digogok oleh Pansus V harus menjadi Perda yang Monumental untuk menjaga lingkungan hidup dan tidak terjadi kerusakan yang lebih parah lagi.
Sebagai Payung hukum, dan harus dipatuhi serta dijalankan oleh Pemerintah Perovisi Jabar dan Kabupaten/kota se Jabar. Serta koordinasi dan konsultasi ke intansi terkait, termasuk juga Kementerian LHK RI. Maka tentunya diperlukan masukan dan informasi dari seluruh daerah yang akan kia kaji dan masukan dalam penyusunan Raperda RPPLH Jabar ini.
Untuk itu, guna manambah wawasan dan reperensi, maka Pansus VI DPRD Jabar beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan dengan terkait pembahasan Raperda RPPLH Jabar yang sedang disusun, kata Herry Dermawan saat dihubungi.
“Kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tetap terjaga dan kebutuhan lahan untuk pembangunan juga dapat terpenuhi. Namun, kita ingin lahan-lahan tertentu seperti cagar alam, ruang terbuka hijau dan seterusnya tidak terjadi pergeseran, ujarnya.
Baca Juga: Herry Dermawan : Dinas LH Sumsel Diberikan Kewenangan Tangani Persoalan Pertanahan, Bisa Kita Tiru
Menjaga dan melestarian lingkungan hidup serta mengatasi lahan kritis tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab kita bersama.
Namun, tentunya tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan. Hal ini karena selama terjadi pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan akan lahan untuk pembangunan, maka ada pergeseran peruntukan lahan, ujar Politisi PAN Jabar ini.
Lebih lanjut Herry mengatakan, saat ini dan akan datang, Proyek Strategis Nasional (PSN) banyak dibangun di wilayah Jabar, hal ini, tentunya sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ruang terbuka hijau yang semakin sempit.
Ada beberapa PSN di Jabar seperti kereta api cepat, jalan tol yang melintas diwilayah ruang terbuka hijau dan cagar alam. Untuk itu Herry berharap, adanya sikronisasi terkait regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pusat, Provinsi dan Kabupaten-Kota. (Adip/Yadi/sein).
Artikel Terkait
Herry Dermawan : Menjaga Lingkungan Hidup Tanggungjawab Bersama dan Pemanfaatan Alam Sesuai Peruntukanny
Herry Dermawan : Dinas LH Sumsel Diberikan Kewenangan Tangani Persoalan Pertanahan, Bisa Kita Tiru
Datangi DPPPA Kota Bekasi, Pansus V Minta Masukan Terkait
DLH Jabar Bisa Tiru Sumsel Urus Persoalan Tanah
Studi Komparasi ke Jateng, Pansus V Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan