REALITA PUBLIK,- Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dipasangi spanduk yang berisikan desakan penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah Taman Pramuka Bandung.
Desakan melalui aksi pemasangan spanduk dilakukan aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria, bersama aktivis lainnya saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Jumat (24/6/2022).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski begitu, penyidik Kejati Jabar sampai saat ini masih belum mengumumkan tersangka.
Baca Juga: Tangkap Tangan Karena Korupsi
Agus mengatakan, selaku pelapor, pihaknya menagih janji pihak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka, apalagi kasus itu sudah naik ke penyidikan.
“Sesuai apa yang disampaikan Kasi Penkum April 2022 lalu, kasus itu sudah naik ke penyidikan. Bahkan disebutkan, sudah ada dua alat bukti,” ujar Agus, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (24/6/2022).
Hal itu, ujar Agus, menjadi kabar gembira untuk masyarakat Kota Bandung yang sampai saat ini masih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar.
“Tapi kegembiraan itu cuma sesaat, karena sampai sekarang belum ada penetapan tersangka kepada Edi Marwoto sebagai sosok yang kami duga paling bertangung jawab atas kasus dugaan korupsi Taman Pramuka,” ucapnya.
Baca Juga: Orkestrasi pemberantasan korupsi
Ia mengatakan, lambannya Kejati Jabar menetapkan tersangka, membuat banyak rumor negatif tentang penuntasan kasus tersebut di ranah publik. Bahkan, kata Agus, pihaknya memperoleh informasi sebagian dari terperiksa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Jabar.
“Nah ini kan jadi bola liar, benar tidak informasi yang sekarang berkembang itu. Mengembalikan kerugian negara itu kan tidak bisa menghapus pidana,” ujarnya.
Agus menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi berjalan kaki (long march) dan berkemah jika Kejati Jabar belum juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah Taman Pramuka.
“Intinya, kita mendesak Kejati untuk segera menetapkan Edi Marwoto sebagai tersangka,” pungkasnya. (cuy/rl)
Artikel Terkait
Alex Noerdin Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Saat Menjabat Gubernur Sumsel
Disinggung Tumpukan Utang Akibat Korupsi Terselubung, PTPN Buka Suara
KPK Beberkan Keterlibatan Azis Syamsudin Suap Penyidik yang Tangani Kasus Korupsi