REALITA PUBLIK,- Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke 5, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2022 kepada DPRD Kota Bandung.
Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 5 masa persidangan III tahun sidang ke III 2021-2022, Selasa (28/6/2022).
Keempat Raperda tersebut adalah :
1. Lembaran Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah
2. Lembaran Kota Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan pemakamam umum
3. Lembaran Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan
4. Lembaran Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
"Tentunya ini akan dibahas lebih lanjut, yaitu pembahasan internal dewan. Semoga berjalan dengan lancar. Sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Yana usai paripurna.
Baca Juga: Perda RPPLH Sebagai Regulasi Menjaga Lingkungan Hidup
"Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi Kota Bandung," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, setelah disampaikannya empat buah raperda tersebut maka akan menjadi agenda pembahasan dewan.
"Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi," ujar Tedy Rusmawan.
"Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021," imbuhnya.
Baca Juga: Alun Alun Kota Bandung Penuh Sampah, Ketua DPRD Minta Perda Diterapkan
Artikel Terkait
Pansus VIII Gelar Raker dan Rapat Pleno Atas Hasil Fasilitasi Kemendagri Terkait Raperda MUJ
Dampak Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Terhadap Raperda Retribusi Daerah dan Jasa Konstruksi
Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah
Raperda P3 Jabar Untuk Melindungi dan Memberikan Rasa Aman Bagi Perempuan