Pergub Cegah Pungli PPDB tengah digodok Pemprov dan DPRD Jabar

- Senin, 11 Juli 2022 | 14:54 WIB
Ilustrasi PPDB online. /Dok Istimewa/
Ilustrasi PPDB online. /Dok Istimewa/

REALITA PUBLIK,- Mengantisipasi praktek Pungutan Liar (Pungli) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemprov dan DPRD Jabar sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pungutan terhadap siswa.

Dikatakan Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Haris Bobihoe, Pergub ini sedang dalam tahap penyusunan. Menurutnya, pergub yang tengah disusun itu akan mengatur pungutan yang boleh dilakukan komite sekolah, dan yang dilarang.

"Sehingga, ketika komite sekolah melakukan pungutan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Bobihoe dikutip realitapublik.com dari detikJabar, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Tak ada Kendala Signifikan, Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Tahap I

Namun dirinya tak menampik terkait adanya sejumlah Komite Sekolah yang ingin melakukan pungutan atau iuran. Asalkan hal tersebut tidak termasuk soal titip menitip siswa saat PPDB.

Setelah selesai tahap penyusunan, dirinya berharap Pergub ini bisa disahkan sebelum Tahun Ajaran Baru 2022 dimulai.

"Insyaallah ditandatangani gubernur sebelum anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru. Supaya komite bergerak dengan baik dalam melakukan pungutan," ucap Bobihoe.

Bobihoe juga menyampaikan tentang keterkaitan penyusunan pergub dengan kasus pungli yang terjadi. Salah satunya dugaan pungli di SMK 5 Bandung. Ia berharap, kasus serupa tak terjadi di Jabar. (cuy/Dbs)

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X