REALITA PUBLIK, -- Komisi A DPRD Kota Bandung mengemukakan sejumlah pandangan terkait kinerja Satpol PP dalam menerapkan dan menegakan Perda, khususnya terhadap warga Kota Bandung.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komis A saat rapat kerja bersama Satpol PP Kota Bandung, membahas evaluasi Kinerja Triwulan II, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin, (15/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P, digelar dan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Khairullah, S.Pd.I, juga Anggota Komisi A Aan Andi Purnama, S.E., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Ir. Kurnia Solihat yang hadir baik secara langsung atau melalui teleconference.
Baca Juga: Sidang Tipiring On The Road, Satpol PP Ajak Masyarakat Proaktif dan Tertib Sosial
Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya mempertanyakan kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Jalan Wastukancana. Ia juga menyoal penertiban yang ada di masyarakat agar jangan sampai terjadi konflik dan harus bersikap humanis dalam penertiban tersebut.
“Saya mempertanyakan bagaimana kejelasan terkait reklame yang ada di kawasan Wastukancana, apakah ada pertimbangan khusus? Juga terkait masalah penertiban yang terjadi di masyarakat. Saya harap Satpol PP harus bersikap humanis dan diberikan penyuluhan terlebih dahulu,” ucapnya.
Anggota Komisi A, Aan Andi Purnama, S.E., terkait permasalahan pengelolaan ketertiban umum dibutuhkan penyadaran masyarakat dan harus seimbang antara penyadaran dan peraturan.
Baca Juga: Tingkatkan Ketertiban Sosial, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi
"Ada beberapa hal yang menjadi fokus kita yaitu pengelolaan ketertiban umum, penyelenggaraan ketertiban ini dibutuhkan penyadaran masyarakat, jadi harus seimbang antara penyadaran dan peraturan, jangan sampai masyarakat tidak tahu tentang peraturan,karena kurangnya penyadaran atau penyuluhan,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi A, Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menekankan terkait regulasi yang harus dikuatkan dan penertiban umum harus berbasis aturan.
"Yang harus kita garis bawahi dan menjadi konsep bersama, di situ ada komponen yang mengawal ketertiban ini tentunya secara hukum penegakan peraturan daerah yaitu Satpol PP, maka saya ingin mengajukan matriks perwal-nya seperti apa?," ungkapnya mempertanyakan.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Ini Instruksi Plt Wali Kota Bandung kepada Satpol PP
"Mudah-mudahan regulasi ini menjadi catatan penting kita, karena yang dimaksud ketertiban umum mau tidak mau harus berbasis aturan terkait regulasi yang harus dikuatkan,” imbuhnya. *(Satria)
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Hadiri Peringatan Hari Otda ke 26 Tahun
Bahas Perwal LKK, Komisi A DPRD Terima Audiensi dari Forum RW
Komisi A DPRD Kota Bandung Usulkan Penambahan Pelatihan Warga Tanggap Bencana di Kelurahan