REALITA PUBLIK,- Ciayumajakuning adalah akronim yang biasa digunakan untuk merujuk ke lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bisa menjadi tantangan bagi siapa saja. Solusinya bisa dilakukan oleh banyak pihak: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten/kota terkait, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terkait, para pelaku usaha, dan semua stake holders terkait.
Pemprov Jabar, misalnya, sudah mempunyai peraturan daerah tentang rencana pengembangan wilayah ini, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Perda ini sudah memuat cukup rinci tentang rencana pengembangan wilayah, salah satunya, Cirebon Raya.
Baca Juga: Untuk Ruas Jalan yang Ideal, Kota Bandung Masih Memerlukan 19 Ribu Alat Penerangan Jalan
Ada pula Perda RTRW Nomor 22 Tahun 2010 yang sedang dalam revisi. Perda tersebut harus mendapat persetujuan banyak pihak dan koreksi yang sangat teliti. Persetujuan substansinya dari Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah pula mengeluarkan dukungan dengan Pergub Jabar Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon, Patimban, Kertajati Tahun 2020- 2023.
Bahkan, dorongan spesial dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo diberikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Baca Juga: Monitoring Pembangunan Anjungan Jabar di TMII Jakarta, Ineu Purwadewi: Jendela Pariwisata Jawa Barat
Artinya, sudah ada sederet regulasi yang memayungi pengembangan wilayah tersebut. Tinggal bagaimana mengimplementasikan semua regulasi itu sehingga benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Ciayumajakuning.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2021 total jumlah penduduk di Ciayumajakuning adalah 6.999.019 jiwa. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Kota Cirebon 336.864 jiwa, Kabupaten Cirebon 2.290.967 jiwa, Kabupaten Indramayu 1.871.832 jiwa, Kabupaten Majalengka 1.318.965 jiwa, dan Kabupaten Kuningan 1.180.391 jiwa. Pada akhir tahun 2022 jumlah tersebut bisa dipastikan sudah mencapai 7 juta jiwa lebih.
Artikel Terkait
Komisi IV: Proyek Revitalisasi Sungai Kalimalang Untuk Manfaat Masyarakat Luas
Data dari BPS, Sekitar 79 Persen Ruas Jalan di Kota Bandung Kondisi Baik
Serius atasi Banjir, Pemkot Bandung Tambah Kolam Retensi Hadir di Jalan Bima
Rawan Kecelakaan, Anggota Komisi A Dewan Kota Bandung Tinjau Perbaikan Jalan di Gedebage
Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen