REALITA PUBLIK,- Alih-alih ingin memfasilitasi kenyamanan bagi warga atau pejalan kaki di Kota Bandung melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Namun papan reklame yang berada di badan JPO masih menyisakan persoalan.
Terdapat 29 JPO di Kota Bandung telah diinventarisir oleh Pemkot. Diketahui, pengembang atau pengelola JPO akan menyerahkan kembali ke pemerintah karena masa berlaku ijin nya sudah berakhir sejak 2017.
Melihat hal tersebut, Pemerhati Tata Ruang Deny Zaelani menyebut fungsi prioritas kebutuhan JPO lebih kental dengan Jembatan Penyangga Reklame (JPR).
Salahsatunya di JPO yang berada di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago, Bandung.
Baca Juga: Flyover dan JPO Ciroyom Mulai Konstruksi Oktober 2022
Berdasarkan informasi, JPO di Jalan Dago itu urung dibongkar karena sang pengusaha telah koordinasi dengan salahsatu petinggi Kota Bandung.
Deny Zaelani menilai penataan reklame di Kota Bandung carut marut dan terkesan tanpa melalui kajian terlebih dahulu terkait penempatan titik reklame.
Termasuk persoalan penempatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang saat ini lebih berfungsi sebagai jembatan penyangga reklame.
Padahal menurutnya, Kota Bandung sekarang telah menjadi Kota Metropolitan yang dengan sendirinya penataan ruang termasuk penempatan reklame harus benar benar dikaji ulang.
Baca Juga: Selain Penuhi Aspek Keselamatan, Pemanfaatan JPO harus diatur melalui Regulasi yang Jelas
Artikel Terkait
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung Soroti Capaian Program Dinas KUKM dan Disnaker
Tinjau Kesiapan GBLA, Ketua DPRD Kota Bandung Soroti Perbaikan Sarana pendukung di Stadion
Komisi A Soroti Kinerja Satpol PP Kota Bandung, Harus Seimbang Antara Aturan dan Penegakan
Jelang Hari Jadi Ke 212 Tahun Sejumlah Pejabat Pemkot Bandung Ziarah Makam hingga ke Garut, Ada Apa?
Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Luncurkan Program Gagah Bencana
Teras Cihampelas Ditinggalkan Pedagang, Tedy Rusmawan Ingatkan Pemkot: Ini Aset Harus Dipelihara