Progres Raperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2019, Begini Penjelasan Ketua Pansus 8

- Selasa, 8 November 2022 | 14:59 WIB
Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Raperda Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kemarin ini.  (Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Raperda Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kemarin ini. (Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung)

REALITA PUBLIK,- Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi menyebutkan bahwa sejatinya perda perubahan menitikberatkan pada penguatan perda lama, tetapi tidak akan merubah arah yang tercantum. 

"Sejatinya Perda baru memberikan penguatan pada perubahan perda lama, tidak akan merubah arah sudah tercantum pada perda lama," ujarnya.

Hal itu disampaikan Hasan Faozi saat memimpin rapat kerja lanjutan pembahasan Raperda Perubahan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah. 

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Jadi Perda

Rapat kerja dilakukan bersama BKAD, Bag. Ekonomi, Bag. Hukum, PT. BII dan Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Kamis, (3/11/2022) lalu.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., Wakil Pansus 8, H. Riantono, S.T., M.Si., dengan para anggota pansus sebagai berikut, Aan Andi Purnama, S.E.; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.; H. Asep Mulyadi; Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.; dan Yusuf Supardi, S.IP.

Hasan Faozi mengatakan pada perkembangan rapat tersebut perlu kajian ulang pada konsideran pertimbangan setiap pasal.

"Diperlukan tinjauan ulang pada konsideran pertimbangan dan bagian hukum dicermati setiap pasal dikarenakan ada beberapa pasal dan ayat yang maknanya bias. Contohnya pada pasal 4 ayat 2 yang kurang tegas sebagaimana perda sebelumnya," ujar Faozi.

Baca Juga: Usai Rapat Kerja, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Tinjau Fasum dan Fasos di Kelurahan Kebonwaru

Diketahui terdapat perbedaan nilai modal dasar yang besar pada perda lama dan perda baru, sehingga para Anggota Dewan mempertanyakan pertimbangan nilai serta dampak yang akan terjadi nanti.

Para Anggota Dewan juga mempertanyakan modal 30 persen berupa uang yang disimpan di bank swasta, yang akan lebih baik disimpan di bank milik pemerintah. Selain itu, belum ada pergerakan signifikan yang dilakukan pada bisnis utama sebelum adanya peningkatan usaha. *(Indra/Ilham/Cuy).

Editor: Cuya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tedy Rusmawan Ajak Warga Manfaatkan Forum Musrenbang

Senin, 6 Februari 2023 | 14:31 WIB
X