REALITA PUBLIK,- Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., mengatakan bahwa Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung menjadi upaya penguatan budaya lokal di tengah masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Pansus 4 DPRD Kota Bandung terkait Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Tim NA, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (12/12/2022).
"Jadi budaya lokal semangat dan penguatannya harus lebih besar," ujarnya, pada rapat tersebut.
Menurut Salmiah, budaya lokal di Kota Bandung harus diterapkan dalam pelajaran sekolah atau diperkenalkan sejak dini kepada anak-anak atau generasi muda.
"Muatan atau budaya lokal ini perlu dikenalkan sejak dini, sehingga generasi dapat lebih paham dan mengenal budayanya sendiri," katanya.
Selain itu, ia menyoroti terkait budaya asing yang masuk ke Kota Bandung. Maka, harus dilakukan filter atau penyaringan terkait budaya asing yang ada di tengah masyarakat.
"Kita juga berupaya agar budaya lokal kita lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat, dibanding dengan budaya asing," tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung lainnya, Hj. Siti Nurjanah, S.S., yang menilai bahwa budaya asing yang masuk di Kota Bandung perlu dilakukan penyaringan atau filter.
Baca Juga: Buruan SAE Membentuk Budaya Baru Pengelolaan Sampah
Artikel Terkait
Sebanyak 12 Raperda Kota Bandung Diusulkan untuk Propemperda Tahun 2023
Progres Raperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2019, Begini Penjelasan Ketua Pansus 8
Bahas Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus 2 DPRD Kota Bandung Sampaikan Sejumlah Catatan
Bahas Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Cari Masukan ke Berbagai Daerah di Jabar