REALITA PUBLIK,- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., bersama anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., Drs. Riana, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., mengadakan audensi terkait Perda LKK dengan forum RW Kota Bandung, di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (10/01/2022).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Forum RW Kota Bandung H.Lily Maulana. Antusias masyarakat semakin tinggi untuk menjadi pemenang di pemilihan RT dan RW yang diadakan di beberapa wilayah di Kota Bandung.
Pada rapat kali ini topik yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai persoalan-persoalan dalam Perda LKK itu sendiri. Salah satunya persoalan batasan usia dan masa periode jabatan dalam pemilihan RT/RW.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Anggota Komisi A Dewan Kota Bandung Tinjau Perbaikan Jalan di Gedebage
Drs. Riana selaku anggota dari Komisi A menyampaikan bahwa kecenderungan masyarakat lebih memihak kepada calon yang lebih berumur dengan beberapa alasan.
"Pandangan saya melihat situasi di lapangan, bahwa ketua atau calon ketua RW yang lebih berumur cenderung lebih disukai masyarakat daripada yang lebih muda. Mungkin salah satu alasannya masyarakat berpandangan bahwa yang lebih berumur lebih berpengalaman dalam menghadapi situasi di lingkungan masyarakat," kata Riana.
Berkaitan dengan Perda LKK, Ketua Komisi A mengatakan bahwa pencabutan Perda LKK akan didiskusikan kembali sebelum pada tahap finalisasi dan dilanjutkan untuk diparipurnakan.
"Terkait pencabutan perda memang masih belum difinalisasi maka kami akan diskusikan bersama tim akademis kembali," kata Rizal.
Baca Juga: Komisi A Soroti Kinerja Satpol PP Kota Bandung, Harus Seimbang Antara Aturan dan Penegakan
Komisi A akan terus mengawal upaya yang dilakukan forum RW agar tidak terjadi permasalahan yang terus terjadi berulang di masyarakat. Adanya peraturan yang rancu memang menyebabkan sebuah permasalahan.
"Bila memang ada peraturan yang dapat merugikan masyarakat saya sepakat untuk dicabut," ujar Agus Andi.
Erick Darmadjaya menambahkan bahwa dengan adanya peraturan yang rancu perlu ditinjau kembali manfaat atau kepentingan dalam peraturan tersebut. Diharapkan beberapa perda atau perwal yang bermasalah dapat dihapuskan agar tidak menjadi permasalahan di lapangan yang berulang-ulang.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Bandung Usulkan Penambahan Pelatihan Warga Tanggap Bencana di Kelurahan
Forum RW berharap untuk mempertimbangkan kembali terkait perwal dan perda yang mengatur pemilihan RT/RW pada beberapa pasal yang sedikit menjadi masalah di lapangan. Diharapakan permasalahan yang terjadi di lapangan seperti penggugatan oleh pihak yang kalah karena pemenang tidak sesuai dengan kriteria perwal/perda tidak terjadi. *(cuy/Ridwan)
Artikel Terkait
Datangi Komisi II, Perhiptani Jabar Minta THL Penyuluh Pertanian Diangat Jadi ASN atau P3K
Komisi II DPRD Jabar akan Pantau Penyaluran BLT BBM Bagi Nelayan, Agam Gumay: Jangan Ada Potongan, Harus Utuh
BTL BBM Untuk Nelayan Mulai Disalurkan, Komisi II DPRD Jabar Minta Penyaluran Tepat Sasaran Tanpa Potongan
Evaluasi Program 2022, Komisi II Kunjungi Balai dan UPTD Perikanan dan Kelautan di Kab.Tasikmalaya
Komisi V DPRD Jawa Barat Minta Disdik Jabar Mendata Sekolah yang Rusak Akibat Gempa di Cianjur