REALITA PUBLIK,- Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum bisa segera disahkan atau diparipurnakan. Dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemakaman umum.
"Harapannya bisa segera diparipurnakan sehingga meningkatkan pelayanan masyarakat akan pemakaman umum," ujarnya, dalam Rapat Pansus 3, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (13/1/2023).
Dalam rapat tersebut juga hadir Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, yakni H. Andri Rusmana, Iman Lestariyono, S.Si., dan Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.
Baca Juga: Bapemperda Minta OPD Matangkan 4 Usulan Raperda
Menurut Agus Salim, rapat tersebut membahas finalisasi perbaikan pasal-pasal krusial dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum yang masih memerlukan penyempurnaan.
"Jadi kita telusuri lagi pasal-pasal yang krusial dan kita perbaiki, meskipun substansi sudah mendapat proyeksi dari provinsi dan urutan pasal sudah tidak ada masalah," katanya.
Ia juga berharap keamanan di setiap TPU di Kota Bandung untuk ditingkatkan, bahkan dituangkan dalam Raperda tersebut. Terlebih sering terjadi kejadian begal hingga maksiat di sekitar TPU.
"Jadi kita upayakan agar TPU-TPU di Kota Bandung, lebih aman dan nyaman. Terutama dari berbagai hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Baca Juga: Edwin Senjaya Bicara Soal APBD 2023 dan Keamanan Terkini Kota Bandung
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana menuturkan bahwa TPU merupakan salah satu fasilitas pelayanan masyarakat yang penting.
Artikel Terkait
Kehadiran Perda Pelayanan Pemakaman Umum, Harus Memberikan Layanan Prima untuk Masyarakat
Bahas Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Cari Masukan ke Berbagai Daerah di Jabar
Syamsul Sosialisasikan Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Indramayu
Terima Audiensi dari Forum RW, Komisi A DPRD Kota Bandung Bahas Perda LKK