REALITA PUBLIK,- Surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Jokowi juga sudah meneken Keppres terkait pemberhentian Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo Maldini selaku Stafsus Mensesneg, Senin (11/7/2022).
Penerbitan Keppres itu, kata Faldo, merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
Baca Juga: Beredar Spanduk Dukungan maju Pilpres 2024, Ketua KPK: Ingin tetap Fokus Berantas Korupsi
Diketahui, Wakil Ketua KPK Lili sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Baca Juga: Sosok Ketua KPK Firli Bahuri di Mata Sahabatnya, Agus Suparman
Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Artikel Terkait
56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ditawari Menjadi ASN Polri
Resmi Dipecat, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Langsung Deklarasikan Wadah Baru IM57 Institute
Menteri Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Terlibat Bisnis dan Pengaturan Harga PCR
Memperingati Harlah NU ke-96, Ketua KPK: Nahdlatul Ulama Menjadi Garda depan Pemberantasan Korupsi
Sosok Ketua KPK Firli Bahuri di Mata Sahabatnya, Agus Suparman