REALITA PUBLIK,- Pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dibatalkan kembali oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Alasan pembatalan pencabutan izin, kata Muhadjir, karena kasus tersebut tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan. Namun hanya oknum yang ada di pesantren tersebut.
"Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin," kata dia.
Pembatalan pencabutan izin, lanjut Muhadjir, demi kebaikan santri yang tengah belajar di Pesantren Shiddiqiyyah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat dapat jernih melihat persoalan tersebut.
Baca Juga: OVO Finance Indonesia Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, Berbeda Dengan Dompet OVO
"Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal," kata dia.
Artikel Terkait
Kubu Pro KLB Deliserdang Cabut Gugatan, HSN : Terima Kasih Bung Yosef
PKS Secara Resmi Cabut Aturan Kadernya Diperbolehkan Poligami
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia