REALITA PUBLIK,- Lanjutan penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas yang Menewaskan Tukang Ojeg di Sukabumi
Dalam kasus kematian Brigadir J, Kapolri mengungkapkan peran Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Namun untuk motif yang terjadi dalam kasus ini, Kapolri menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman penyidikan. Hingga saat ini, tersangka sudah ada empat orang, Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan KM. (Cuy/dbs)
Artikel Terkait
Alasan Misi Kemanusiaan, Panglima TNI siap bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
UPDATE Kasus Kematian Brigadir J: 25 Personel Polisi Diperiksa Bareskrim, Termasuk 3 Brigjen
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas yang Menewaskan Tukang Ojeg di Sukabumi