REALITA PUBLIK,- Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyeret sebanyak 31 anggota polisi lainnya.
Menurut salahsatu eksponen aktivis '98 Bandung, Budiana Irmawan, keterlibatan sedikitnya 31 anggota Polri dari berbagai satuan dan kepangkatan, dalam kasus ini terkait adanya dugaan obstruction of justice (menghalangi dan menghambat proses hukum). Menandakan adanya kekuatan yang powerfull dari seorang pimpinan dalam mengintervensi peristiwa hukum yang terjadi.
Dengan adanya kekuatan intervensi pimpinan atas peristiwa hukum dalam kasus ini, kata Budiana, ternyata dalam tubuh Polri berlaku komando yang bersifat hirarki. Untuk itu dirinya mendorong agar dilakukan reformasi terhadap lembaga kepolisian dengan merevisi Undang Undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi Dinilai Tak Memerlukan Perlindungan LPSK
"Kalo kita mendorong reformasi kepolisian, ya secara regulatif tentu harus diawali oleh revisi undang undang kepolisian itu sendiri," katanya, di Bandung, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa ini, lanjut Budiana, adalah momentum untuk kembali menyuarakan reformasi lembaga kepolisian, sesuai dengan fungsi kepolisian sebagai Kamnas dan penegak hukum. Yang secara kelembagaan berbeda dengan TNI suatu Kombatan yang bersifat struktural komando.
Sebagai salahsatu orang yang ikut memperjuangkan reformasi pada tahun 1998 silam, Budiana merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong kembali bahwa ada agenda yang terlupakan dari kawan-kawan aktivis 98'.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Harus seperti apa nanti perumusannya, itu nanti pembahasan berikutnya. Yang penting kita harus mendorong dulu opini ini sebagai pembahasan bersama, bahwa ada agenda yang terlupakan," ungkapnya.
"Jadi kasus-kasus yang terjadi dan terlihat hari ini satu bukti bahwa reformasi kelembagaan kepolisian belum terjadi, bahkan terjadi kemandekan," tambanya.
Budiana mengungkapkan, peristiwa pelanggaran kewenangan atau intervensi peristiwa hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini adalah fenomena gunung es.
"Mungkin masih ada yang terjadi di beberapa daerah lain yang tak terungkap. Bagaimana misalnya seorang polisi yang tidak bisa menangani kasus pidana, terbentur oleh struktur hirarki yang lebih tinggi sehingga tidak lagi berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi pada locus delicti yang sesuai kewenangan yurisdiksi wilayah," tuturnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kemudian ini menjadi filosofi penting, sambung Budiana, alasan kenapa polisi tidak boleh kelembagaannya hirarkis dan komando. Nah ini yang membedakan dengan institusi TNI, karena tentara sebagai Kombatan.
"Perintah perang itu datangnya harus dari komando bukan dari diskresi atau kehendak dari prajurit. Kalau penanganan hukum, seorang polisi punya diskresi, karena dia melihat langsung misalnya suatu peristiwa di locus delicti, di mana tempat kejadian perkara," terangnya.
Artikel Terkait
Warga Negara asal Inggris Ditemukan Meninggal di Bali, Dugaan Sementara Polisi: Itu Kasus Bunuh Diri
Polemik Mobil Pelat Dinas Polisi milik Arteria Dahlan, Memang Diberikan Polri
Pelaku Penusukan Guru Wanita di Kota Bandung Sudah Ditangkap Polisi
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas yang Menewaskan Tukang Ojeg di Sukabumi